Jakarta, 19 September 2007 (ANTARA) - Guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar lebih efektif dan efisien terhadap industri Dana Pensiun, Menteri Keuangan (Menkeu), terhitung mulai tanggal 5 September 2007 menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun. Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada Menkeu. Laporan Teknis adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun kepada Menkeu, yang menyajikan informasi mengenai kepesertaan dan kegiatan operasional Dana Pensiun selama 1 (satu) tahun. Periode Laporan Teknis mulai sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dana Pensiun yang pendiriannya setelah tanggal 1 Januari pada tahun Laporan Teknis wajib disampaikan, periode kegiatan Laporan Teknis dihitung sejak periode kegiatan sejak tanggal pengesahan Dana Pensiun oleh Menkeu sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun bersangkutan. Laporan Teknis sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: i) Dana Pensiun dan Pendiri Pensiun; ii) penyelenggaraan program pensiun; iii) kepesertaan program pensiun dan; iv) pensiunan dan pihak yang berhak. Bentuk dan susunan Laporan Teknis wajib disusun sesuai dengan peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta standar informasi yang wajib dimuat dan pernyataan kelengkapan dan kebenaran data yang disertai format digital. Selanjutnya, Laporan teknis disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya periode kegiatan dan ditujukan kepada Menkeu cq. Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian Laporan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan, dengan ketentuan jumlah keseluruhan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724