Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Lampung termasuk di dalamnya Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung mencatat dalam kurun waktu satu tahun perkara narkotika menempati peringkat pertama yang mereka tangani.

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Kejati Lampung dalam catatan kerja akhir tahunnya. Pada Senin (10/12), kejati setempat menggelar temu pers bersama puluhan awak media di Ruang Tunggu Bidang Intelijen Kejati Lampung.

Kegiatan temu pers tersebut biasa dilaksanakan menjelang akhir tahun dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum masing-masing bidang di Kejati Lampung maupun kejaksaan negeri (kejari) se-Provinsi Lampung.

Acara tersebut, selain dihadiri awak media juga beberapa jajaran pegawai dari Kejati Lampung dan kejari se-Provinsi Lampung. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustisinus dengan memaparkan sejumlah kegiatan selama bulan Januari hingga November.

Susilo dalam kesempatan itu menginformasikan bahwa pegawai di Kejati Lampung secara keseluruhan 676 orang. Yang paling banyak di Kejati Lampung, yaitu 203 pegawai terdiri atas 112 jaksa dan 91 pegawai tata usaha (TU).

Menurut dia, informasi tersebut disampaikan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa petugas Kejati Lampung sangat minim dan perlu adanya penambahan dengan tujuan agar dapat berimbang dalam pelaksanaan penegakan hukum di Provinsi Lampung yang merupakan daerah yang sangat luas.

Kajati Susilo juga menyampaikan hasil kerja dari beberapa bidang mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), kegiatan operasi intelijen yudisial (penyelidikan), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Umum (Tipidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Bidang Pengawasan.

Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) seperti narkotika nampaknya terus menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi aparat penegak hukum.

Berdasarkan data dari Kejati Lampung, periode Januari hingga November 2018 perkara narkotika telah menduduki peringkat pertama di Provinsi Lampung dengan jumlah 2.081 perkara.

Setelah narkotika, perkara yang mencolok disusul dengan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan 821 perkara, Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan 312 perkara, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 212 perkara, perjudian 74 perkara, senjata api 53 perkara, penggelapan 165 perkara, penganiayaan berat 75 perkara, dan pemerasan 42 perkara.

Dalam perkara pidum secara keseluruhan, Kejati Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4.820, berkas tahap I sebanyak 4.824, P21 sebanyak 4.558, dan tahap II dan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik umum sebanyak 4.556.

Untuk berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan juga cukup banyak yakni 4.505 berkas, perkara yang sudah diputus pengadilan 4.089, dan perkara yang telah dieksekusi pengadilan sebanyak 4.026 perkara.

Untuk pidum dari tingkat banding sendiri mencapai 51 perkara, kasasi 21 perkara, Peninjauan Kembali (PK) satu perkara, sedangkan grasi tidak ada.

Dalam kurun waktu satu tahun, Kejaksaan Tinggi Lampung bersama tim kejari se-Provinsi Lampung berhasil menangkap 12 terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) pada masa kerja Januari hingga November 2018.

Penangkapan 12 terpidana DPO tersebut dari 30 terpidana DPO yang tercatat di buku merah Kejati Lampung. Dalam hal ini, artinya Kejati Lampung masih mempunyai PR untuk menangkap 18 DPO lagi, termasuk gembong kelas kakap, Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang merupakan mantan Bupati Lampung Timur dan bos Tripanca Group.

Sebagai aparat penegak hukum, Kejati Lampung lebih cepat lebih baik untuk bisa mengeksekusi terpidana DPO.

Oleh karena itu, pihak kejaksaan terus melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam pencarian terpidana DPO, sampai-sampai menerapkan program tabur 31 yang diperintahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Program 31 yang digelar Kejagung dengan tujuan agar dapat bersinergi dengan antarkejaksaan lainnya. Karena semua tahu, menangkap para DPO tidak mudah dan membutuhkan bantuan dari Tim Kejagung.

Selain itu, masa kerja selama satu tahun sejak Januari hingga November 2018 cukup membantu program negara dalam pemberantasan tipikor yang terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Selama satu tahun, Kejati Lampung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai Rp1,908 miliar hasil dari terdakwa perkara tipikor.

Kajati Susilo mengakui hal yang mereka lakukan berkat bantuan juga dari aparat penegak hukum lainnya sehingga berhasil menyelamatkan uang milik negara itu.

Keuangan milik negara yang diselamatkan Kejati Lampung tersebut, dalam masa penyelidikan 32 kasus, penyidikan sembilan perkara, dan juga penuntutan 39 perkara terdiri atas 14 kejaksaan dan 25 dari kepolisian.

Untuk perkara yang telah dieksekusi 52 perkara sampai Desember.

Ia mengatakan kejaksaan yang ada di Republik Indonesia tidak hanya bertugas dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap terdakwa pelanggaran hukum.

Kejaksaan juga mempunyai peran penting dalam mengantisipasi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam melaksanakan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah.

Peran penting yang ada di kejaksaan itu disebut dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D bertugas dalam pendampingan terhadap pemerintah daerah (pemda), baik BUMN maupun BUMD dengan tujuan agar tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan sehingga terserapnya anggaran secara optimal, efisien, dan sesuai dengan prosedur waktu kualitas yang ada.

Kejati Lampung sendiri dalam kurun waktu satu tahun telah menargetkan program TP4D dalam pendampingan di Provinsi Lampung 76 kegiatan. Sebanyak 76 kegiatan yang telah didampingi tersebut telah mencapai anggaran Rp7 triliun.

TP4D di Lampung, lanjut dia, sangat besar dan sangat antusias terhadap pemda, baik provinsi maupun kabupaten serta kota. Selain itu, terhadap BUMN dan BUMD yang melaksanakan pembangunan daerah.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana, Kejati Lampung juga menjalankan program penyuluhan hukum.

Program tersebut dinamai dengan "Jaksa Masuk Sekolah". Program tersebut terbilang sangat efektif untuk memberikan penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat, khususnya pembelajaran hukum di tingkat sekolah, baik bidang pidum maupun pidsus.

Di sekolah, diterangkan bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan antikorupsi.

Hal itu dengan tujuan agar siswa-siswi mengerti akan hukum. Semoga.*

Baca juga: Perkara narkoba duduki peringkat pertama di Lampung
Baca juga: Kejati tangkap 12 terpidana DPO selama 2018