Menhub bahas tarif batas atas Natal-Tahun Baru dengan maskapai
12 Desember 2018 16:39 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Safrudin serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Sugihardjo memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/12/2018) (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membahas tekait penerapan tarif batas atas pesawat dengan maskapai selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
“Saya akan mengundang beberapa operator untuk bicara terkait hal itu,” kata Budi usai usai sambutannya dalam diskusi “Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi” di Jakarta, Rabu.
Dia mengimbau agar maskapai tidak terlalu mematok harga tinggi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
“Sebenarnya batas atas tidak terjadi, tetapi walaupun batas atas tidak terjadi, tetap masih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Menhub juga mengimbau maskapai agar tidak mengambil keuntungan saat musim ramai Natal dan Tahun Baru 2019.
"Semakin dekatnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal di dominasi oleh saudara saudara kita di daerah Indonesia Timur", ujar Budi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti yang telah mengeluarkan surat edaran kepada operator.
“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.
Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM, seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.
Hal itu telah diatur dalam PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Polana menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan pihaknya menjual tiket 90 persen dari tarif batas atas dalam masa angkutan Natal dan tahun Baru 2019.
“Kami yakin menaikan harga tiket sudah mendekati 90 persen dari tarif batas atas, sebelumnya rata-darat hanya 65-70 persen,” katanya.
Baca juga: Penerbangan tambahan Natal-Tahun Baru sediakan 458.830 kursi
“Saya akan mengundang beberapa operator untuk bicara terkait hal itu,” kata Budi usai usai sambutannya dalam diskusi “Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi” di Jakarta, Rabu.
Dia mengimbau agar maskapai tidak terlalu mematok harga tinggi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
“Sebenarnya batas atas tidak terjadi, tetapi walaupun batas atas tidak terjadi, tetap masih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Menhub juga mengimbau maskapai agar tidak mengambil keuntungan saat musim ramai Natal dan Tahun Baru 2019.
"Semakin dekatnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru, kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal di dominasi oleh saudara saudara kita di daerah Indonesia Timur", ujar Budi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti yang telah mengeluarkan surat edaran kepada operator.
“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.
Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM, seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.
Hal itu telah diatur dalam PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Polana menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan pihaknya menjual tiket 90 persen dari tarif batas atas dalam masa angkutan Natal dan tahun Baru 2019.
“Kami yakin menaikan harga tiket sudah mendekati 90 persen dari tarif batas atas, sebelumnya rata-darat hanya 65-70 persen,” katanya.
Baca juga: Penerbangan tambahan Natal-Tahun Baru sediakan 458.830 kursi
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018
Tags: