Optimalkan penanganan pemasalahan hukum, Geo Dipa gandeng Kejagung
12 Desember 2018 15:01 WIB
Pekerja melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng, Batur, Banjarnegara, Jateng, Rabu (4/4/2018). Dieng merupakan salah satu lokasi proyek PLTP Geo Dipa Energi dengan kontur pegunungan, sumber air panas, solfatara, fumarole serta bebatuan yang merupakan lokasi potensial untuk pengembangan sumber energi panas bumi (geothermal) dengan perkiraan sebesar 400 MW. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang panas bumi yakni PT Geo Dipa Energi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dalam rangka mengoptimalkan penanganan potensi permasalahan hukum di perusahaan itu.
“Sinergi Geo Dipa dengan Jamdatun Kejaksaan RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah.” kata Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim dalam keterangan resminya seperti diperoleh Antara, di Jakarta, Rabu.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa BUMN yang dipimpinnya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum, sehingga bisa menghambat program penyediaan listrik nasional, dan kedaulatan ketahanan energi nasional.
"Kehadiran Bidang Datun Kejaksaan RI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dari sisi hukum sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Geo Dipa tetap 'on the right track' untuk memenuhi prinsip-prinsip GCG (tata kelola perusahaan yang baik)," ujar Riki.
Penandatangan kesepakatan kedua instansi tersebut dilakukan pada Senin (10/12) antara Direktur Utama Geo Dipa dengan Jamdatun Kejaksaan RI Loeke Larasati A.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan RI siap memberikan pertimbangan hukum, seperti pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum kepada Geo Dipa. "Bidang Datun memiliki peranan yang besar mengingat tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh bidang ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum," ujar Jamdatun Kejagung Loeke Larasati.
Menurutnya, Bidang Datun Kejaksaan RI dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Saat ini Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5×55 MW unit Extension Dieng dan Patuha. Selain itu BUMN panas bumi tersebut juga sedang menjalankan pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW.
Geo Dipa juga mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.
Baca juga: DPR dukung pengembangan energi panas bumi
Baca juga: BUMN panas bumi raih penghargaan ketenagalistrikan 2018
“Sinergi Geo Dipa dengan Jamdatun Kejaksaan RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah.” kata Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim dalam keterangan resminya seperti diperoleh Antara, di Jakarta, Rabu.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa BUMN yang dipimpinnya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum, sehingga bisa menghambat program penyediaan listrik nasional, dan kedaulatan ketahanan energi nasional.
"Kehadiran Bidang Datun Kejaksaan RI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dari sisi hukum sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Geo Dipa tetap 'on the right track' untuk memenuhi prinsip-prinsip GCG (tata kelola perusahaan yang baik)," ujar Riki.
Penandatangan kesepakatan kedua instansi tersebut dilakukan pada Senin (10/12) antara Direktur Utama Geo Dipa dengan Jamdatun Kejaksaan RI Loeke Larasati A.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan RI siap memberikan pertimbangan hukum, seperti pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum kepada Geo Dipa. "Bidang Datun memiliki peranan yang besar mengingat tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh bidang ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum," ujar Jamdatun Kejagung Loeke Larasati.
Menurutnya, Bidang Datun Kejaksaan RI dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Saat ini Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5×55 MW unit Extension Dieng dan Patuha. Selain itu BUMN panas bumi tersebut juga sedang menjalankan pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW.
Geo Dipa juga mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.
Baca juga: DPR dukung pengembangan energi panas bumi
Baca juga: BUMN panas bumi raih penghargaan ketenagalistrikan 2018
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: