Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak dua ribu batang kayu dari Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diamankan oleh Kepolisian Resor setempat karena diduga hasil penebangan liar.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto saat dihubungi di Sintang, Rabu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas sedang berpatroli.

Petugas kemudian penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar. Kayu-kayu itu dibawa dengan rakit melalui jalur perairan Sungai Melawi Kecamatan Serawai.

"Kemudian petugas dan dua rekan lainnya mengejar motor air tersebut. Dan menyuruh motoris motor air tersebut untuk menepi," katanya.

Setelah motor air menepi, petugas mendatangi serta memeriksanya. "Petugas menemukan kayu jenis durian sebanyak kurang lebih 2.000 batang," kata Indra.

Ia mengatakan, saat menanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu tersebut, motoris tidak bisa menunjukannya. Kayu-kayu itu sedang dalam perjalanan menuju Sintang.

"Karena tidak dapat menunjukan dokumen, pelaku kemudian diamankan," katanya.

Indra menyatakan, atas tindakan ilegal itu pelaku dikenakan dugaan tindak pidana orang atau perseorangan dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar menerima titipan dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar dan atau perorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 1 huruf a dan atau pasal 83 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dua orang yang diamankan dalam peristiwa ini yakni Markus dan Johan.

Hingga kini Polres Sintang masih melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai ribuan batang kayu durian tersebut. Batang kayu durian itu diamankan di perairan Sungai Melawi, Kecamatan Serawai.

Baca juga: Polres Inhu sita kayu meranti ilegal
Baca juga: Banjir Tanah Datar diduga akibat pembalakan liar
Baca juga: Polda Papua OTT pengusaha terkait pembalakan liar