Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari Kementerian Dalam Negeri dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka SUN terkait kasus suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi itu antara lain Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Kepala Seksi Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan SDM Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Ade Irma.

Selanjutnya, sekretaris pribadi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Yunan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (11/12) telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan untuk tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GR).

Selain itu dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengklarifikasi para saksi yang dipanggil terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka Sunjaya sebagai Bupati Cirebon.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu.

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

Baca juga: Enam lokasi digeledah kasus suap Bupati Cirebon

Baca juga: KPK periksa sembilan saksi suap Bupati Cirebon