Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa dalam penyidikan kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi untuk tersangka LAS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Purwono, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lasito, yakni anggota DPRD Kabupaten Jepara 2014-2019 Agus Sutisna.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK geledah enam lokasi kasus Bupati Jepara
Baca juga: KPK identifikasi sandi kasus suap Bupati Jepara
Baca juga: Pengadilan: Tidak mungkin 24 jam awasi hakim
KPK panggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang
12 Desember 2018 11:33 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: