Polisi limpahkan kasus Hercules ke Kejaksaan
11 Desember 2018 18:39 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules Rosario Marshal terkait tindakan premanisme yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polsek Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Haryadi, polisi telah melimpahkan berkas kasus tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah tahap 1 (penyerahan berkas), dengan penyelidikan Jaksa, kita tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap) kita serahkan (Hercules dan barang bukti lain ke Kejaksaan)," ujar Haryadi, di Jakarta, Selasa.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas kasus Hercules atas aksi premanisme yang dilakukannya di sejumlah lahan di Jakarta Barat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, menyebut mereka masih menguji. Jika ada hal yang kurang, berkas akan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilengkapi.
"Berkas tahap 1 baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU," ucap dia.
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Kombes Hengki menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.
"Sudah tahap 1 (penyerahan berkas), dengan penyelidikan Jaksa, kita tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap) kita serahkan (Hercules dan barang bukti lain ke Kejaksaan)," ujar Haryadi, di Jakarta, Selasa.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas kasus Hercules atas aksi premanisme yang dilakukannya di sejumlah lahan di Jakarta Barat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, menyebut mereka masih menguji. Jika ada hal yang kurang, berkas akan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilengkapi.
"Berkas tahap 1 baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU," ucap dia.
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Kombes Hengki menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.
Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: