Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cuka berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis baru dikirim dari Jerman di Hotel Narita Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB Kamis (6/12).

"Hasil operasi BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya ganja cair sebanyak empat dus yang berisi 22 botol minyak dengan empat botol bermerk HEMPSEED/Canabis Sativa dipesan melalui online dan barang dikirim melalui Retouren Service Centre c/o Deutsche Post GM GERMANY.

Dijelaskan, minyak ganja itu sudah diperiksa di Laboratorium BNN dan hasilnya mereka mengandung Canabidiol dan Dronabinol, merupakan narkotika jenis baru.

Setelah terungkap pada 6 Desember, kemudian 7 sampai 9 Desember dilakukan penyerahan di bawah pengawasan ke Surabaya, katanya.

"Narkotika tersebut di-press menggunakan mesin vacum dan ditempel di badan menggunakan korset/boddy wrapping," kata Arman.

BNN berhasil mengamankan tersangka pasangan suami istri Saipul dan Fitriani, serta dua rekannya, Asmanto dan Ismawan.

Kemudian barang bukti lain yang berhasil disita, yakni lima bungkus ekstasi warna biru, enam bungkus ekstasi warna oranye dengan total 20.000 buti, mesin vacum merk Kris, mesin press plastik dan plastik press.

"Tim BNN mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di Tanjung Pinang kemudian tim berkoordinasi dengan tim Bea Cuka Pusat dan tim Bea Cukai Tanjung Pinang untuk dilakukan penindakan," kata Arman.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dengan tehnik control delivery ke Surabaya dan berhasil menangkap para tersangka, katanya.