Novel Baswedan katakan ada konflik kepentingan soal laporan Ombudsman
11 Desember 2018 17:10 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan, berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). Menyambut Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan terdapat konflik kepentingan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus penyerangannya yang disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala.
"Saya tidak yakin ini adalah serangan dari Ombudsman tetapi saya menjadi curiga bahwa Pak Adrianus punya "conflict of interest" dalam masalah ini," kata Baswedan, dalam acara peluncuran "Jam Hitung Penyerangan Novel Baswedan", di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam laporan yang disampaikan Meliala itu, dia mempertanyakan bahwa dia tidak kooperatif saat diperiksa dalam penanganan kasusnya itu.
"Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Pak Adrianus ini bahkan mungkin menganggap saya sebagai korban tidak kooperatif yang kooperatif adalah pelaku barangkali. Sebelum pemeriksaan itu dilakukan Pak Adrianus pernah meminta kepada saya untuk memberi keterangan dan kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum KPK untuk meminta keterangan saya di kantor KPK," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Baswedan, dalam pertemuan di KPK saat itu dirinya bersama tim kuasa hukum juga meminta agar Meliala tidak ikut dalam pemeriksaan itu.
"Karena Pak Adrianus telah menyampaikan kebohongan, menyampaikan bahwa saya belum pernah diperiksa, saya irit bicara, saya hanya diperiksa dua lembar dan hal-hal itu sangat luar biasa ya," kata dia.
Sebelumnya, Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian untuk memanggil kembali Baswedan.
Pemanggilan kembali itu, menurut Meliala, di Jakarta, Kamis (6/12), berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru, sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Baswedan dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.
Ia mengatakan, proses penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari, dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) kepolisian.
Alhasil, penyidik kepolisian, menurut Meliala, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP.
Hari ini, tepat 609 hari setelah Baswedan diserang dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Baswedan sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
"Saya tidak yakin ini adalah serangan dari Ombudsman tetapi saya menjadi curiga bahwa Pak Adrianus punya "conflict of interest" dalam masalah ini," kata Baswedan, dalam acara peluncuran "Jam Hitung Penyerangan Novel Baswedan", di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam laporan yang disampaikan Meliala itu, dia mempertanyakan bahwa dia tidak kooperatif saat diperiksa dalam penanganan kasusnya itu.
"Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Pak Adrianus ini bahkan mungkin menganggap saya sebagai korban tidak kooperatif yang kooperatif adalah pelaku barangkali. Sebelum pemeriksaan itu dilakukan Pak Adrianus pernah meminta kepada saya untuk memberi keterangan dan kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum KPK untuk meminta keterangan saya di kantor KPK," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Baswedan, dalam pertemuan di KPK saat itu dirinya bersama tim kuasa hukum juga meminta agar Meliala tidak ikut dalam pemeriksaan itu.
"Karena Pak Adrianus telah menyampaikan kebohongan, menyampaikan bahwa saya belum pernah diperiksa, saya irit bicara, saya hanya diperiksa dua lembar dan hal-hal itu sangat luar biasa ya," kata dia.
Sebelumnya, Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian untuk memanggil kembali Baswedan.
Pemanggilan kembali itu, menurut Meliala, di Jakarta, Kamis (6/12), berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru, sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Baswedan dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.
Ia mengatakan, proses penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari, dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) kepolisian.
Alhasil, penyidik kepolisian, menurut Meliala, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP.
Hari ini, tepat 609 hari setelah Baswedan diserang dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Baswedan sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: