Kemenpan-RB akan laporkan hasil evaluasi layanan publik 194 Polres
10 Desember 2018 23:30 WIB
Arsip Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Syafruddin mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8/2018). Komjen Pol Syafruddin menggantikan Asman Abnur yang mengundurkan diri pasca Partai Amanat Nasional memutuskan tidak lagi berkoalisi dengan pemerintah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melaporkan hasil evaluasi terhadap layanan publik yang diselenggarakan di 194 Polres.
Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Senin malam, hasil evaluasi akan disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Pelayanan Publik terhadap Polres/Polresta/Polrestabes, di Jakarta, Selasa (11/12).
Evaluasi yang dilakukan sepanjang 2018 itu mencakup antara lain pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Enam aspek yang masuk dalam penilaian yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.
Adapun enam prinsip yang menjadi dasar penilaian antara lain keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas.
Sebelumnya, Kemenpan-RB juga telah melakukan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Pelayanan Publik 2018 di lingkungan pemda.
Tiga unit pelayanan publik yang dievaluasi untuk pemda antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Senin malam, hasil evaluasi akan disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Pelayanan Publik terhadap Polres/Polresta/Polrestabes, di Jakarta, Selasa (11/12).
Evaluasi yang dilakukan sepanjang 2018 itu mencakup antara lain pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Enam aspek yang masuk dalam penilaian yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.
Adapun enam prinsip yang menjadi dasar penilaian antara lain keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas.
Sebelumnya, Kemenpan-RB juga telah melakukan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Pelayanan Publik 2018 di lingkungan pemda.
Tiga unit pelayanan publik yang dievaluasi untuk pemda antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: