Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelimpahan akan segera dilakukan setelah penyidik selesai melakukan analisa dan evaluasi terhadap berkas penyidikan kasus aktivis sosial itu.

"Mudah-mudahan segera dikirim ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Senin.

Apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kata dia, polisi kembali menunggu hasil penelitian jaksa terksit kasus tersebut. Bila dinyatakan lengkap atau P21 maka segera dilakukan pelimpahan tahap dua.

"Sebaliknya, bila masih ada catatan akan kami segera perbaiki," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas BAP Ratna Sarumpaet karena kurang memenuhi syarat formil dan materil.

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Kamis malam (4/10).