Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengaku telah menerima permintaan untuk penyelidikan kasus jual beli blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) secara daring dari Kementerian Dalam Negeri.

"Dari Ditjen Dukcapil Kemendagri kirim surat ke Polda Metro Jaya, bukan lapor ke SKPT tapi ke Polda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Saat ini, kata Argo, pihaknya belum bisa mengerucutkan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kasus ini.

"Belum, masih lidik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya menangapi aduan penjualan blanko KTP elektronik pada 4 Desember 2018.

Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menjerat pelaku melalui pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan penjualan blanko KTP elektronik dilakukan oknum NI berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Bahtiar menuturkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blanko tersebut dicoba dijual sekarang," ujar Bahtiar.

Baca juga: Polisi belum terima laporan jual-beli blanko E-KTP