KPK limpahkan berkas terdakwa suap pajak
10 Desember 2018 14:54 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ambon Anthony Liando meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (26/11/2018). KPK memeriksa Anthony Liando sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurangan kewajiban wajib pajak di Ambon. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan dakwaan Anthony Liando (AL), terdakwa suap kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
"Pagi ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan untuk terdakwa Anthony Liando, swasta ke Pengadilan Negeri Ambon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri menyatakan jadwal persidangan terhadap Anthony akan menunggu penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Penahanan tersangka AL telah dipindahkan dari Rutan Cabang KPK ke Lembaga Pemsyarakatan Klas IIA Ambon untuk persiapan sidang," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.
La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama Anthony Linado.
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung oleh La Masikamba. Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh Sulimin dengan persetujuaan La Masikamba. Salah satu hasil "profiling"-nya adalah adanya peningkatan harta.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening Anthony kepada Sulimin melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.
Tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada Sulimin di kediaman Sulimin, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Anthony.
Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.
Baca juga: KPK jelaskan kronologis OTT Kepala Kantor Pajak
"Pagi ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan untuk terdakwa Anthony Liando, swasta ke Pengadilan Negeri Ambon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri menyatakan jadwal persidangan terhadap Anthony akan menunggu penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Penahanan tersangka AL telah dipindahkan dari Rutan Cabang KPK ke Lembaga Pemsyarakatan Klas IIA Ambon untuk persiapan sidang," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.
La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama Anthony Linado.
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung oleh La Masikamba. Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh Sulimin dengan persetujuaan La Masikamba. Salah satu hasil "profiling"-nya adalah adanya peningkatan harta.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening Anthony kepada Sulimin melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.
Tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada Sulimin di kediaman Sulimin, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Anthony.
Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.
Baca juga: KPK jelaskan kronologis OTT Kepala Kantor Pajak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: