Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah tidak menggunakan makelar untuk proses pencairan dana transfer ke daerah karena tidak sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Jakarta, Senin, mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena merupakan perilaku koruptif yang dapat merugikan keuangan negara.
"Banyak pemerintah daerah, terutama yang baru dipilih bupati maupun walikotanya, mudah mendapatkan atau digoda oleh hal-hal seperti itu," katanya.
Sri Mulyani menceritakan banyak sekali makelar yang beroperasi dan mengaku bisa membantu pencairan anggaran, bahkan termasuk oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh KPK.
Kondisi itu masih terjadi karena banyak pegawai pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mendapatkan informasi terkait tata cara pencairan dana transfer ke daerah, padahal penyaluran dapat dilakukan melalui jaringan berbasis elektronik.
Untuk itu, Kementerian Keuangan mendorong komitmen dengan KPK agar berbagai praktik pelanggaran hukum dalam pencairan anggaran negara seperti ini tidak terulang lagi dan jumlah kejahatan "kerah putih" yang dilakukan kepala daerah makin berkurang setiap tahunnya.
"Kami bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan, mendorong transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola makin baik," ujar Sri Mulyani.
Saat ini, telah terdapat berbagai layanan berupa konsultasi melalui laman, telekonferensi maupun pusat informasi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk memberikan informasi terkait proses pencairan dana transfer ke daerah.
Proses interaktif berbasis jaringan ini dapat efektif untuk menekan kebocoran belanja barang, terutama biaya perjalanan dinas, karena para kepala daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta, guna memperoleh informasi mengenai dana transfer ke daerah.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengungkapkan sebanyak 111 kepala daerah telah terkait oleh kasus pencairan dana transfer ke daerah yang tidak sesuai tata kelola dan sebagian besar tersangkut oleh proses penyaluran dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Menkeu: Reformasi regulasi penting sebagai mitigasi krisis
Baca juga: Proposal daerah untuk DAK banyak yang kurang lengkap
Menkeu ingatkan pemda tidak gunakan makelar untuk pencairan dana
10 Desember 2018 13:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: