Muara Teweh, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Sebanyak 14 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat remisi khusus Natal 2018.
"Narapidana yang mendapat remisi khusus Natal ada 14 orang yang beragama Kristen, termasuk satu orang yang tersangkut kasus narkoba sesuai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur soal penghapusan remisi terhadap napi kasus narkoba dan pidana terorisme," kata Kepala LP Muara Teweh, Sarwito, di Muara Teweh, Minggu.
Menurut Sarwito, syarat napi yang dapat diusulkan remisi khusus Natal tahun ini yakni status sudah narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kemudian mengikuti program pembinaan secara baik di dalam lembaga pemasyarakatan, baik program pembinaan kepribadian dan kemandirian, narapidana itu tidak sedang sedang menjalani/di jatuhi hukuman disiplin dan narapidana itu bukan pidana mati atau seumur hidup.
"Saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh berjumlah 306 orang dengan penghuni separuhnya kasus narkoba, sedangkan napi dan tahanan beragama Kristen berjumlah 27 orang," katanya.
LP Muara Teweh usulkan remisi 14 narapidana
9 Desember 2018 21:50 WIB
Ilustrasi pemberian surat remisi kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Pewarta: Kasriadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: