Artikel
Penegakan hukum dan kematian di jalan
8 Desember 2018 00:30 WIB
Sejumlah keluarga dan rekan berdoa sebelum jenazah novelis Nurhayati Sri Hardini Siti Nukatin atau NH Dini (82) dikremasi di Krematorium Gotong Royong, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/12/2018). NH Dini yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Tembalang Semarang, pada Selasa sore (4/12), meninggalkan dua anak Marie Claire dan pencipta karakter kartun terkenal Minion, Pierre Louis Padang Coffin. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putraama/hp)
Sastrawan Nh Dini mengakhiri hidupnya secara tragis akibat kecelakaan di jalan tol di Semarang, Jawa Tengah.
Sebuah truk yang mengangkut bawang merah dalam jumlah yang melampaui takaran normal beban muat menghantam taksi yang ditumpangi sang sastrawan.
Semestinya, truk itu secara normal mengangkut beban sebanyak lima ton, tapi pada hari nahas itu jumlah bawang yang diangkut sebanyak 7,5 ton. Ada kelebihan 2,5 ton bawang yang mestinya diangkut tahap berikut.
Namun, naluri pedagang selalu ingin mengeduk untung sebanyak-banyaknya. Sopir dan kondektur pun senang bila memperoleh tambahan upah sebagai imbalan ekstra mengangkut barang melebihi takaran normal.
Ketika kondisi mesin dan komponen utama truk masih bagus, mengangkut barang dengan melebihi beban normal masih aman-aman saja. Namun, ketika truk semakin tua usia pakainya, sewaktu-waktu pasti terjadi hal-hal yang tak dikehendaki.
Begitulah yang terjadi pada truk yang menewaskan pengarang sejumlah novel impresif seperti Pada Sebuah Kapal dan La Barka itu. Ketika truk yang kelebihan beban itu melewati jalan menanjak, daya mesin truk tiba-tiba tak sanggup melaju. Akibatnya, truk meluncur mundur dan menimpa taksi yang berada di belakangnya, yang ditumpangi novelis yang menikah dengan diplomat warga Prancis.
Jelaslah bahwa kecelakaan itu berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum. Andaikan beban muat truk tidak melebihi takaran normalnya, boleh jadi kecelakaan itu tak terjadi.
Kelalaian manusia yang berkaitan dengan pelanggaran hukum juga mewarnai kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di jalan-jalan tol maupun jalan raya.
Bus-bus antarprovinsi yang melaju kencang di jalan tol sering mengalami kecelakaan karena berbagai faktor yang secara langsung atau tak langsung berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Sopir yang menenggak minuman yang mengandung kadar alkohol sering kehilangan kendali ketika mengendarai bus yang membawa banyak penumpang. Akibat pengaruh minuman beralkohol, nyali sopir jadi bertambah dan keberaniannya untuk menyetir kendaraan dalam kecepatan yang tinggi tak diimbangi dengan kewaspadaan yang tinggi pula. Akibatnya bisa ditebak, ketika kendaraan yang dikemudikan mengalami guncangan sedikit saja, kemampuan sopir mengendali setir terdegradasi.
Bahkan angkutan umum minibus yang beroperasi di dalam kota pun tak jarang mengalami kecelakaan yang menelan korban jiwa. Angkutan umum ukuran menengah ini sering melaju kencang ketika melewati jalur tol dengan pintu dibiarkan terbuka karena mengangkut banyak penumpang yang berjejalan hingga bergelantungan di pintu, baik depan maupun belakang.
Ketika minibus yang minim perawatan itu, yang kondisi ban-bannya sudah gundul itu pecah, dan minibus itu terguling, penumpang yang bergelantungan di pintu-pintu menjadi korban tewas yang paling mengenaskan.
Sudah saatnya pihak aparat penegak hukum bidang perhubungan melakukan tindakan tegas terhadap awak moda transportasi umum yang melanggar aturan berkendara di jalan-jalan raya maupun tol karena ulah mereka mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Kematian tragis di jalan raya di Kota Medan, pekan ini, yang diakibatkan oleh kelalaian seseorang yang baru belajar nyetir mobil juga pantas jadi perhatian penegak hukum.
Kejadiannya tampak sepele namun harus menjadi pemikiran aparat penegak hukum agar di masa depan hal yang miris itu tak terulang kembali. Begini kejadiannya, seorang ibu guru yang baru saja bisa menyetir melajukan kendaraannya di jalan raya.
Ketika di depan kendaraan yang dikemudikan itu terlihat tiga mahasiswa sedang menyeberang jalan, bu guru yang baru belajar menyetir itu bukannya menginjak pedal rem tapi malah menginjak pedal gas, yang justru memperkencang mobil.
Akibatnya seorang tewas di tempat dan dua lainnya harus dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang tak ringan tentunya. Kasus semacam ini tak sering terjadi namun tak mustahil akan terulang jika penegakan hukum tak dijalankan oleh aparat yang mengurusi penegakan hukum bidang perhubungan dan transportasi di jalan raya.
Bagaimana mencegah orang-orang yang belum piawai betul mengendarai mobil melajukan kendaraan roda empatnya di jalan-jalan umum? Pertama, prosedur mendapatkan surat izin mengemudi tipe A harus lewat uji praktik yang tak bisa ditawar-tawar.
Kedua, pihak penyelenggara sekolah mengemudi yang kini menjamur di mana-mana perlu diawasi agar tidak mudah mengeluarkan sertifikat lulus kursus mengemudi, yang sering digunakan untuk menjustifikasi memperoleh SIM A bagi pembelajar mengemudikan kendaraan roda empat.
Dan faktor yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan mengukur diri dari pihak pembelajar mengemudikan mobil. Janganlah karena punya nyali besar lalu mengabaikan faktor keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. Selagi belum terampil dan tangkas betul mengemudikan kendaraan roda empat, tunda dulu untuk mengemudi di jalan-jalan yang padat orang berjalan kaki.
Tantangan untuk menjamin keselamatan jiwa di jalan-jalan raya di masa depan semakin tinggi mengingat saat ini peluang warga di kota-kota besar untuk memiliki mobil lewat kredit semakin terbuka lebar.
Dengan adanya perlombaan menjual mobil sebanyak-banyaknya, setiap diler mobil berbagai merek menawarkan kredit dengan uang muka yang tak begitu tinggi. Cukup memiliki uang tak lebih dari Rp10 juta, warga bisa membawa pulang kendaraan roda empat baru tipe mobil murah ramah lingkungan.
Dengan demikian para pejalan kaki pun perlu lebih waspada saat menyeberang di jalan-jalan raya untuk tidak menjadi korban seperti yang dialami seorang mahasiswa di Medan, yang tewas tertabrak oleh ibu guru yang belum lihai menyetir mobil.*
Baca juga: Abu kremasi jenazah NH Dini tunggu anak kedua
Baca juga: Dua sopir truk dipenjara, tewaskan delapan orang dalam kecelakaan di Jalan M1
Sebuah truk yang mengangkut bawang merah dalam jumlah yang melampaui takaran normal beban muat menghantam taksi yang ditumpangi sang sastrawan.
Semestinya, truk itu secara normal mengangkut beban sebanyak lima ton, tapi pada hari nahas itu jumlah bawang yang diangkut sebanyak 7,5 ton. Ada kelebihan 2,5 ton bawang yang mestinya diangkut tahap berikut.
Namun, naluri pedagang selalu ingin mengeduk untung sebanyak-banyaknya. Sopir dan kondektur pun senang bila memperoleh tambahan upah sebagai imbalan ekstra mengangkut barang melebihi takaran normal.
Ketika kondisi mesin dan komponen utama truk masih bagus, mengangkut barang dengan melebihi beban normal masih aman-aman saja. Namun, ketika truk semakin tua usia pakainya, sewaktu-waktu pasti terjadi hal-hal yang tak dikehendaki.
Begitulah yang terjadi pada truk yang menewaskan pengarang sejumlah novel impresif seperti Pada Sebuah Kapal dan La Barka itu. Ketika truk yang kelebihan beban itu melewati jalan menanjak, daya mesin truk tiba-tiba tak sanggup melaju. Akibatnya, truk meluncur mundur dan menimpa taksi yang berada di belakangnya, yang ditumpangi novelis yang menikah dengan diplomat warga Prancis.
Jelaslah bahwa kecelakaan itu berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum. Andaikan beban muat truk tidak melebihi takaran normalnya, boleh jadi kecelakaan itu tak terjadi.
Kelalaian manusia yang berkaitan dengan pelanggaran hukum juga mewarnai kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di jalan-jalan tol maupun jalan raya.
Bus-bus antarprovinsi yang melaju kencang di jalan tol sering mengalami kecelakaan karena berbagai faktor yang secara langsung atau tak langsung berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Sopir yang menenggak minuman yang mengandung kadar alkohol sering kehilangan kendali ketika mengendarai bus yang membawa banyak penumpang. Akibat pengaruh minuman beralkohol, nyali sopir jadi bertambah dan keberaniannya untuk menyetir kendaraan dalam kecepatan yang tinggi tak diimbangi dengan kewaspadaan yang tinggi pula. Akibatnya bisa ditebak, ketika kendaraan yang dikemudikan mengalami guncangan sedikit saja, kemampuan sopir mengendali setir terdegradasi.
Bahkan angkutan umum minibus yang beroperasi di dalam kota pun tak jarang mengalami kecelakaan yang menelan korban jiwa. Angkutan umum ukuran menengah ini sering melaju kencang ketika melewati jalur tol dengan pintu dibiarkan terbuka karena mengangkut banyak penumpang yang berjejalan hingga bergelantungan di pintu, baik depan maupun belakang.
Ketika minibus yang minim perawatan itu, yang kondisi ban-bannya sudah gundul itu pecah, dan minibus itu terguling, penumpang yang bergelantungan di pintu-pintu menjadi korban tewas yang paling mengenaskan.
Sudah saatnya pihak aparat penegak hukum bidang perhubungan melakukan tindakan tegas terhadap awak moda transportasi umum yang melanggar aturan berkendara di jalan-jalan raya maupun tol karena ulah mereka mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Kematian tragis di jalan raya di Kota Medan, pekan ini, yang diakibatkan oleh kelalaian seseorang yang baru belajar nyetir mobil juga pantas jadi perhatian penegak hukum.
Kejadiannya tampak sepele namun harus menjadi pemikiran aparat penegak hukum agar di masa depan hal yang miris itu tak terulang kembali. Begini kejadiannya, seorang ibu guru yang baru saja bisa menyetir melajukan kendaraannya di jalan raya.
Ketika di depan kendaraan yang dikemudikan itu terlihat tiga mahasiswa sedang menyeberang jalan, bu guru yang baru belajar menyetir itu bukannya menginjak pedal rem tapi malah menginjak pedal gas, yang justru memperkencang mobil.
Akibatnya seorang tewas di tempat dan dua lainnya harus dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang tak ringan tentunya. Kasus semacam ini tak sering terjadi namun tak mustahil akan terulang jika penegakan hukum tak dijalankan oleh aparat yang mengurusi penegakan hukum bidang perhubungan dan transportasi di jalan raya.
Bagaimana mencegah orang-orang yang belum piawai betul mengendarai mobil melajukan kendaraan roda empatnya di jalan-jalan umum? Pertama, prosedur mendapatkan surat izin mengemudi tipe A harus lewat uji praktik yang tak bisa ditawar-tawar.
Kedua, pihak penyelenggara sekolah mengemudi yang kini menjamur di mana-mana perlu diawasi agar tidak mudah mengeluarkan sertifikat lulus kursus mengemudi, yang sering digunakan untuk menjustifikasi memperoleh SIM A bagi pembelajar mengemudikan kendaraan roda empat.
Dan faktor yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan mengukur diri dari pihak pembelajar mengemudikan mobil. Janganlah karena punya nyali besar lalu mengabaikan faktor keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. Selagi belum terampil dan tangkas betul mengemudikan kendaraan roda empat, tunda dulu untuk mengemudi di jalan-jalan yang padat orang berjalan kaki.
Tantangan untuk menjamin keselamatan jiwa di jalan-jalan raya di masa depan semakin tinggi mengingat saat ini peluang warga di kota-kota besar untuk memiliki mobil lewat kredit semakin terbuka lebar.
Dengan adanya perlombaan menjual mobil sebanyak-banyaknya, setiap diler mobil berbagai merek menawarkan kredit dengan uang muka yang tak begitu tinggi. Cukup memiliki uang tak lebih dari Rp10 juta, warga bisa membawa pulang kendaraan roda empat baru tipe mobil murah ramah lingkungan.
Dengan demikian para pejalan kaki pun perlu lebih waspada saat menyeberang di jalan-jalan raya untuk tidak menjadi korban seperti yang dialami seorang mahasiswa di Medan, yang tewas tertabrak oleh ibu guru yang belum lihai menyetir mobil.*
Baca juga: Abu kremasi jenazah NH Dini tunggu anak kedua
Baca juga: Dua sopir truk dipenjara, tewaskan delapan orang dalam kecelakaan di Jalan M1
Pewarta: Mulyo Sunyoto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018
Tags: