Polrestabes Surabaya bekuk komplotan pencuri motor
7 Desember 2018 21:44 WIB
Arsip Komplotan Pencuri Motor Polisi mengidentifikasi barang bukti kejahatan berupa motor yang disita dari tangan tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (2/4/2015). Polisi menyita 20 unit motor hasil kejahatan yang beroperasi di kawasan Malang, Blitar dan Pasuruan. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk lima anggota komplotan pencuri sepeda motor yang setiap beraksi selalu berkelompok dengan menyewa sebuah mobil.
Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bima Sakti kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan, komplotan pencuri sepeda motor ini beranggotakan sembilan pemuda yang rata-rata berusia 20-an tahun.
"Lima orang di antaranya berhasil kami ringkus, masing-masing berinisial SA, ZA, AN, RH, dan BS, semuanya warga Kota Surabaya," ujarnya.
Sedangkan empat anggota komplotan lainnya telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih diburu.
Bima mengungkapkan cara kerja komplotan pencuri sepeda motor ini tergolong baru.
"Karena mereka berani menyewa sebuah mobil setiap kali beraksi. Satu mobil berisi tiga hingga lima anggota komplotan. Bahkan pernah sembilan anggotanya ikut semua dalam satu mobil," katanya.
Hasil pencuriannya pun tergolong maksimal, karena sekali beraksi mereka bisa mencuri sebanyak tiga hingga lima unit kendaraan roda dua dari satu tempat.
"Sasarannya adalah rumah kos, karena di sana banyak sepeda motor milik penghuninya. Jadi, tiga hingga lima unit kendaraan roda dua yang mereka curi itu berasal dari satu tempat kejadian perkara," ujar Bima.
Berdasarkan penyelidikan polisi, komplotan ini telah beraksi di lebih dari 20 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap jaringan hingga ke penadahnya. Selain juga memburu empat orang yang telah kami tetapkan sebagai DPO," katanya.
Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bima Sakti kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan, komplotan pencuri sepeda motor ini beranggotakan sembilan pemuda yang rata-rata berusia 20-an tahun.
"Lima orang di antaranya berhasil kami ringkus, masing-masing berinisial SA, ZA, AN, RH, dan BS, semuanya warga Kota Surabaya," ujarnya.
Sedangkan empat anggota komplotan lainnya telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih diburu.
Bima mengungkapkan cara kerja komplotan pencuri sepeda motor ini tergolong baru.
"Karena mereka berani menyewa sebuah mobil setiap kali beraksi. Satu mobil berisi tiga hingga lima anggota komplotan. Bahkan pernah sembilan anggotanya ikut semua dalam satu mobil," katanya.
Hasil pencuriannya pun tergolong maksimal, karena sekali beraksi mereka bisa mencuri sebanyak tiga hingga lima unit kendaraan roda dua dari satu tempat.
"Sasarannya adalah rumah kos, karena di sana banyak sepeda motor milik penghuninya. Jadi, tiga hingga lima unit kendaraan roda dua yang mereka curi itu berasal dari satu tempat kejadian perkara," ujar Bima.
Berdasarkan penyelidikan polisi, komplotan ini telah beraksi di lebih dari 20 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap jaringan hingga ke penadahnya. Selain juga memburu empat orang yang telah kami tetapkan sebagai DPO," katanya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: