Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menaikkan tarif parkir di IRTI Monas atau mencabut subsidi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mulai awal 2019.
"Parkir IRTI, mulai 1 Januari tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov, atau yang pasti tidak ada lagi subsidi dalam bentuk parkir murah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: DKI akan kurangi ruang parkir Sudirman-Thamrin
Anies menyebutkan kebijakan tersebut demi mendorong para aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI untuk lebih memilih transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
"Jadi nanti yang ada subsidi dalam bentuk trasportasi umum, sedangkan yang parkir murah, tidak lagi," ujar Anies.
Menurut Anies, selama ini pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan fasilitas lapangan parkir di IRTI Monas yang disebutnya terlalu murah dengan harga sekitar Rp68 ribu per bulan yang menurutnya sesuatu yang salah.
"Tarif parkir sekitar Rp68 ribu per bulan, ya semuanya akan naik mobil. Coba, itu logika yang salah. Ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, maka kendaraan umumnya dibuat murah, parkir kendaraan pribadinya jadi mahal. Itu logikanya begitu. Makannya nanti mungkin akan segitu harganya tapi untuk satu jam," ujar Anies sembari tersenyum.
Baca juga: Parkir di Jakarta bakal naik 400 persen
Karena itu, lanjut dia, Pemprov DKI saat ini tengah menambah jumlah unit, meningkatkan kenyamanannya serta meningkatkan jangkauannya.
"Ini kami usahakan tingkatkan insentifnya naik kendaraan umum. Dan disinsentif naik kendaraan pribadi juga ditingkatkan yakni harganya menjadi lebih mahal yakni dari harga parkir supaya mau pindah ke kendaraan umum," ujar dia.
Lebih lanjut, Anies meminta PNS DKI memanfaatkan fasilitas transjakarta gratis melalui kartu pegawai.
Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal tarif parkir
"Kita semua yang di lingkungan Pemprov DKI adalah pemegang kartu Bank DKI yang punya hak menggunakan transjakarta secara gratis. Maka dipakai itu," ucap dia.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun dasar hukum pengetatan parkir yang akan dilengkapi dengan kebijakan bertambahnya kawasan larangan parkir dan mahalnya tarif dengan disebutkannya akan berbasis zonasi, masyarakat diharapkan dapat beralih menggunakan transportasi massal.
Sementara bagi warga masyarakat lainnya selain PNS DKI, kebijakan soal parkir tersebut tidak akan diterapkan pada Januari 2019, namun menunggu fasilitas transportasi umum di kawasan utama Jakarta yakni Sudirman-Thamrin sudah terbangun seperti MRT.
Baca juga: Tarif Parkir Mau Dinaikkan?
"Perubahan tak mungkin dilakukan sebelum MRT beroperasi, karena menjadi tidak ad pada warga Jakarta yang bekerja di kawasan tersebut jika kendaraan umum massalnya belum tersedia. Tapi studinya harus dilakukan mulai dari sekarang," ucap Anies menambahkan.
Baca juga: Jika Jadi Naik, DKI Awasi Ketat Tarif Parkir
Anies cabut subsidi parkir PNS di IRTI Monas mulai 2019
7 Desember 2018 19:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/12). (Antara/Ricky Prayoga)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018
Tags: