Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dr. Ma'ruf Cahyono mengatakan desain sistem ketatanegaraan Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila, pernyataan itu disampaikan Ma’ruf dalam seminar nasional bertajuk "MPR dalam Mekanisme Demokrasi Pancasila" di Depok, Jawa Barat, jumat (7/12).

"Desain ketatanegaraan Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila. Pertanyaannya adalah apakah ideologi Pancasila sudah diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan," katanya dalam seminar yang digelar bersama oleh MPR dan Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Pancasila.

Dalam rilis pers yang diterima Antara Jakarta, Ma'ruf menjelaskan bahwa MPR merupakan salah satu organ dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu dalam seminar tersebut dibahas apakah MPR sebagai organ ketatanegaraan sudah sesuai dengan ideologi Pancasila, khususnya demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila, lanjut Ma'ruf, mengandung unsur-unsur penting yang berbeda dengan demokrasi bangsa-bangsa lain. Ada empat unsur penting dalam demokrasi Pancasila, yaitu unsur kebulatan pendapat atau mufakat, unsur musyawarah, unsur perwakilan, dan unsur hikmat kebijaksanaan.

"Unsur-unsur itu tidak kita temukan dalam demokrasi di negara-negara lain. Sejauh mana kekhasan demokrasi Pancasila itu mampu diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan," paparnya.

Bukan hanya dalam tataran sistem ketatanegaraan, unsur demokrasi Pancasila itu juga diimplementasikan di tataran dimensi lain. Misalnya dalam politik, ekonomi (demokrasi ekonomi Pancasila), sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Semua dimensi itu harus mengerucut pada demokrasi Pancasila.

"Apabila bangunan sistem ketatanegaraan, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan lainnya, sudah sesuai dengan ideologi Pancasila maka cita-cita bangsa seperti dalam Pembukaan UUD bisa diwujudkan," imbuh Ma'ruf.

Atas dasar itu, Ma'ruf mengharapkan seminar ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan apakah sistem ketatanegaraan kita sudah sesuai dengan demokrasi Pancasila.

"Pascaperubahan UUD 1945 terdapat pertanyaan mendasar yakni apakah desain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pascaamandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," pungkasnya.

Narasumber dalam seminar ini adalah Dr. Hendra Nurtjahjo, SH, MHum (staf pengajar UI dan Universitas Pancasila), Prof Dr Drs Astim Riyanto SH, MH (Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi FH Universitas Pancasila), Prof Bagir Manan (mantan Ketua Dewan Pers), dan Prof Lily Romli (LIPI).