KPPPA: Kabupaten/Kota Layak Anak bukan masalah penghargaan
7 Desember 2018 16:59 WIB
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin dalam "Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak 2018 Bagi 211 Kabupaten/Kota" di Denpasar, Bali, Kamis (6/12/2018). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Denpasar (ANTARA News) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan fokus utama Kabupaten/Kota Layak Anak bukan pada penghargaan yang diberikan.
"Fokus utama kita adalah perlindungan anak, bukan penghargaannya. Beberapa kali saya bertemu kepala dinas, mereka bertanya mengapa belum terima penghargaan," kata Lenny di Denpasar, Jumat.
Lenny mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Undang-Undang tersebut, kabupaten/kota bertanggung jawab dan wajib melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Menurut Lenny, jumlah penduduk usia anak di Indonesia mencapai 87 juta atau sepertiga dari seluruh penduduk. Karena itu, anak-anak harus dijaga dan dilindungi.
"Kalau pejabat di daerah tidak peduli dengan anak-anak, berarti mereka tidak memedulikan sepertiga penduduknya," tuturnya.
Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan salah satu tahapan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Karena itu, Lenny mengatakan pelaksanaannya perlu dipercepat.
Hingga 2018, sudah ada 177 kabupaten/kota yang telah berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak pada kategori pratama, madya, nindya dan utama.
"Di Denpasar, kita melakukan koordinasi percepatan bagi 211 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak, tetapi belum berhasil meraih penghargaan," katanya.
Baca juga: Peserta rakor percepatan KLA belajar dari Denpasar
Baca juga: Kementerian PPPA minta Perda perlindungan anak menyeluruh
"Fokus utama kita adalah perlindungan anak, bukan penghargaannya. Beberapa kali saya bertemu kepala dinas, mereka bertanya mengapa belum terima penghargaan," kata Lenny di Denpasar, Jumat.
Lenny mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Undang-Undang tersebut, kabupaten/kota bertanggung jawab dan wajib melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Menurut Lenny, jumlah penduduk usia anak di Indonesia mencapai 87 juta atau sepertiga dari seluruh penduduk. Karena itu, anak-anak harus dijaga dan dilindungi.
"Kalau pejabat di daerah tidak peduli dengan anak-anak, berarti mereka tidak memedulikan sepertiga penduduknya," tuturnya.
Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan salah satu tahapan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Karena itu, Lenny mengatakan pelaksanaannya perlu dipercepat.
Hingga 2018, sudah ada 177 kabupaten/kota yang telah berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak pada kategori pratama, madya, nindya dan utama.
"Di Denpasar, kita melakukan koordinasi percepatan bagi 211 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan Kabupaten/Kota Layak Anak, tetapi belum berhasil meraih penghargaan," katanya.
Baca juga: Peserta rakor percepatan KLA belajar dari Denpasar
Baca juga: Kementerian PPPA minta Perda perlindungan anak menyeluruh
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018
Tags: