Kemendagri tegaskan tidak benar sistem pengaman KTP elektronik jebol
7 Desember 2018 06:42 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Dalam keterangannya Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan yang menyebut sistem pengamanan KTP elektronik (KTP-el) jebol terkait kasus jual beli blanko KTP elektronik.
"Tdak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," tegas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, KTP tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus dan mesin tersebut produksi secara khusus dan terbatas.
"Untuk mencetak KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain lain, hanya jajaran dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP," ujarnya.
Bahtiar menyebutkan, database kependudukan menggunakan jaringan yang bersifat privat terbatas bukan jaringan umum.
Ia pun meminta agar masyarakat yang tertipu beli blangko agar melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda karena UU 24/2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya.
"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP elektronik jebol. Sistem KTP elektronik memiliki sistem keamanan yang sangat kuat dan berlapis," papar Bahtiar.
Setiap blangko KTP elektronik memiliki User ID atau nomor identitas Chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el dan yang siapa yang mencetaknya.
Mengenai persoalan kasus jual beli blanko KTP-el yang diduga hasil dari pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial "NI", tambah dia, berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dan saat ini kasus itu sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.
Jadi, ini jelas murni tindak pidana pencurian.blangko KTP yang coba dijual, ucap Kapuspen Kemendagri.
Permasalahan ini, tambah dia, perlu disikapi secara serius dan pelaku sudah diproses oleh pihak kepolisian.
"Kami imbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar diberbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan ilegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat bahkan memunculkan persoalan lainnya," demikian Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.
Baca juga: Badan Pengawas Pemilu diingatkan siapkan alat uji keaslian KTP elektronik
Baca juga: KPK: Penanganan perkara korupsi KTP-e belum selesai
Baca juga: KPU: 6,2 juta data pemilik KTP-E yang belum masuk DPT terverifikasi
"Tdak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," tegas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, KTP tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus dan mesin tersebut produksi secara khusus dan terbatas.
"Untuk mencetak KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain lain, hanya jajaran dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP," ujarnya.
Bahtiar menyebutkan, database kependudukan menggunakan jaringan yang bersifat privat terbatas bukan jaringan umum.
Ia pun meminta agar masyarakat yang tertipu beli blangko agar melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda karena UU 24/2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya.
"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP elektronik jebol. Sistem KTP elektronik memiliki sistem keamanan yang sangat kuat dan berlapis," papar Bahtiar.
Setiap blangko KTP elektronik memiliki User ID atau nomor identitas Chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el dan yang siapa yang mencetaknya.
Mengenai persoalan kasus jual beli blanko KTP-el yang diduga hasil dari pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial "NI", tambah dia, berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dan saat ini kasus itu sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.
Jadi, ini jelas murni tindak pidana pencurian.blangko KTP yang coba dijual, ucap Kapuspen Kemendagri.
Permasalahan ini, tambah dia, perlu disikapi secara serius dan pelaku sudah diproses oleh pihak kepolisian.
"Kami imbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar diberbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan ilegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat bahkan memunculkan persoalan lainnya," demikian Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.
Baca juga: Badan Pengawas Pemilu diingatkan siapkan alat uji keaslian KTP elektronik
Baca juga: KPK: Penanganan perkara korupsi KTP-e belum selesai
Baca juga: KPU: 6,2 juta data pemilik KTP-E yang belum masuk DPT terverifikasi
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: