Puluhan perusahaan di Banten ajukan penangguhan UMK
6 Desember 2018 21:53 WIB
Ratusan buruh dari berbagai aliansi yang ada di Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Tangerang, Banten, Kamis (15/11/2018). Dalam aksinya buruh meminta pemerintah kota Tangerang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang tahun 2019 sebesar Rp4,5 juta dari sebelumnya Rp3,7 juta yang diusulkan pemkot Tangerang kepada Dewan Pengupahan Provinsi Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz)
Serang (ANTARA News) - Puluhan perusahaan di Banten mengajukan keberatan atau penangguhan UMK 2019 yang disampaikan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
"Sejak ditetapkan UMK 2019 tertanggal 21 November 2018, keesokan harinya ada yang menyampaikan penangguhan, dan sampai dengan hari ini, totalnya ada 36," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi di Serang, Kamis.
Ia mengatakan, sebelumnya, pada 29 November 2018 yang mengajukan penangguhan UMK 2019 hanya delapan saja, dan sekarang sudah ada 36.
Umumnya perusahaan tersebut adalah industri padat karya dan berasal dari Kabupaten/Kota Tanggerang dan Kabupaten Serang.
Dalam surat pengajuannya, kata Al Hamidi, mereka menyatakan manajemen tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan standar pemerintah, yang tertuang dalam SK Gubernur Banten tentang UMK 2019.
Perusahaan-perusahaan tersebut dalam mengajukan penangguhan selain memberikan penjelasan ketidakmampuan membayar upah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, juga melampirkan dokumen lain yang disyaratkan sesuai dengan Permenakertrans Nomor Kep-231.MEN/2003 tentang Penangguhan UMK.
Alhamidi mengatakan, sesuai aturan, pengajuan penangguhan UMK 2019, dimulai sejak 22 November dan berakhir sampai dengan 14 Desember mendatang.
"Kita tunggu sampai dengan batas akhir, setelah itu pengajuannya kami proses dan teliti berkas, serta melakukan survei ke perusahaan dan pekerja setempat," katanya.
Sementara Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 wajib menyertakan persyaratan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK, menyertakan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat buruh dari perusahaan yang bersangkutan. Kedua, menyertakan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.
Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Banten tentang UMK 2019 yakni, Kota Cilegon Rp3,91 juta, Kota Tangerang Rp3,86 Jjuta, Kota Tangerang Selatan Rp3,68 juta, kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta, Kota Serang Rp 3,39 juita Kabupaten Pandeglang Rp 2,54 juta dan Kabupaten Lebak Rp 2,49 juta.
Baca juga: Tiga daerah di Banten belum usulkan UMK
Baca juga: Angkatan kerja Agustus 2018 tercatat 131,01 juta
"Sejak ditetapkan UMK 2019 tertanggal 21 November 2018, keesokan harinya ada yang menyampaikan penangguhan, dan sampai dengan hari ini, totalnya ada 36," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi di Serang, Kamis.
Ia mengatakan, sebelumnya, pada 29 November 2018 yang mengajukan penangguhan UMK 2019 hanya delapan saja, dan sekarang sudah ada 36.
Umumnya perusahaan tersebut adalah industri padat karya dan berasal dari Kabupaten/Kota Tanggerang dan Kabupaten Serang.
Dalam surat pengajuannya, kata Al Hamidi, mereka menyatakan manajemen tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan standar pemerintah, yang tertuang dalam SK Gubernur Banten tentang UMK 2019.
Perusahaan-perusahaan tersebut dalam mengajukan penangguhan selain memberikan penjelasan ketidakmampuan membayar upah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, juga melampirkan dokumen lain yang disyaratkan sesuai dengan Permenakertrans Nomor Kep-231.MEN/2003 tentang Penangguhan UMK.
Alhamidi mengatakan, sesuai aturan, pengajuan penangguhan UMK 2019, dimulai sejak 22 November dan berakhir sampai dengan 14 Desember mendatang.
"Kita tunggu sampai dengan batas akhir, setelah itu pengajuannya kami proses dan teliti berkas, serta melakukan survei ke perusahaan dan pekerja setempat," katanya.
Sementara Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 wajib menyertakan persyaratan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK, menyertakan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat buruh dari perusahaan yang bersangkutan. Kedua, menyertakan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.
Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Banten tentang UMK 2019 yakni, Kota Cilegon Rp3,91 juta, Kota Tangerang Rp3,86 Jjuta, Kota Tangerang Selatan Rp3,68 juta, kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta, Kota Serang Rp 3,39 juita Kabupaten Pandeglang Rp 2,54 juta dan Kabupaten Lebak Rp 2,49 juta.
Baca juga: Tiga daerah di Banten belum usulkan UMK
Baca juga: Angkatan kerja Agustus 2018 tercatat 131,01 juta
Pewarta: Mulyana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: