Semarang (ANTARA News) - Belasan pegawai negeri sipil (PNS) harus menjalani persidangan karena kedapatan merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

KTR tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang KTR.

Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Sudibyo di Semarang, Kamis mengatakan razia dilakukan Satpol PP di berbagai titik yang ditentukan sebagai KTR, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, serta sarana bermain anak.

Satpol PP Kota Semarang, menerjunkan setidaknya 70 personel untuk melakukan yustisi KTR di berbagai titik, seperti Balai Kota Semarang dan RSUP dr Kariadi Semarang.

"Dari Balai Kota Semarang, ada dua PNS yang kedapatan merokok. Kami sudah sosialisasikan Perda ini sejak tiga tahun lalu, namun masih saja ada yang `ngeyel` melanggar," katanya.

Bahkan, kata Sudibyo, pengumuman tentang KTR sudah dipasang di titik-titik yang ditentukan, seperti Balai Kota Semarang, tetapi masih saja ada yang melanggar, dan ternyata juga PNS.

Para pelanggar Perda KTR itu, kata dia, diharuskan menjalani persidangan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Semarang Tengah untuk membayar denda sebesar Rp50 ribu.

Berdasarkan ketentuan dalam Perda KTR, para pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp50 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan meski tak juga membuat pelanggar jera.

"Buktinya di sana-sini masih banyak yang nekat merokok sembarangan di wilayah atau kawasan tersebut. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) malah kedapatan merokok," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Titis Sarwa Pramono menjelaskan sanksi perlu untuk memberikan efek jera.

"Kebetulan, PNS semua. Ada 12 orang. Mereka ditangkap di berbagai titik, ada yang di RSUP dr Kariadi. Kami amankan kartu identitasnya untuk menjalani sidang," katanya.

Meski sesuai perda menyebutkan denda bagi pelanggar maksimal bisa Rp50 juta, Titis menyebutkan belasan perokok yang melanggar perda itu didenda sebesar Rp50 ribu.

Baca juga: Mukomuko kampanyekan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: IPM dorong pemerintah ciptakan kawasan tanpa rokok
Baca juga: KAI evaluasi iklan rokok setelah kontrak berakhir