Ombudsman minta kepolisian panggil lagi Novel Baswedan
6 Desember 2018 18:40 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat Adrianus Meliala menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kasus Novel Baswedan yang ditangani penyidik Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi dalam penyidikan perkara. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat Adrianus Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian untuk memanggil kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus penyiraman yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal ke wajahnya.
Pemanggilan kembali itu, menurut Adrianus di Jakarta, Kamis, berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru, sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.
Adrianus mengatakan, proses penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari, dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) kepolisian.
Alhasil, penyidik kepolisian, menurut Adrianus, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP.
Dalam penyampaian Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait Kasus Novel Baswedan, salah satu aspek maladministrasi yang ditemukan adalah "pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban".
Menurut Adrianus, selama ini Novel menyampaikan beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk, misalnya terkait hubungan penyiraman air keras dengan percobaan penabrakan yang dialami korban pada awal Ramadhan pada 2016 di Jalan Boulevard Kelapa Gading.
"Novel sempat mengatakan bahwa sebuah mobil berjenis Avanza/Xenia mencoba menabrak dirinya sebanyak dua kali. Akan tetapi, keterangan itu sebagian besar disampaikan Novel melalui media, sehingga penyidik kepolisian sebaiknya mengonfirmasi keterangan itu dan mencantumkannya dalam BAP, sehingga dapat ditindaklanjuti," terang Adrianus usai jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Tidak hanya soal penabrakan, Ombudsman juga meminta kepolisian meminta kembali keterangan Novel Baswedan dengan pertanyaan yang telah diajukan saat proses pemeriksaan di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
Menurut Adrianus, kepolisian juga sebaiknya mendalami keterangan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol M. Iriawan. Namun, ia memahami kesulitan penyidik meminta keterangan ke Iriawan, mengingat posisinya yang tidak lagi terkait dengan kepolisian.
Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi kasus Novel Baswedan
Baca juga: Presiden: perkara Novel Baswedan kewenangan Polri
Baca juga: WP KPK kembali tuntut pengungkapan kasus Novel
Pemanggilan kembali itu, menurut Adrianus di Jakarta, Kamis, berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru, sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.
Adrianus mengatakan, proses penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari, dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) kepolisian.
Alhasil, penyidik kepolisian, menurut Adrianus, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP.
Dalam penyampaian Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait Kasus Novel Baswedan, salah satu aspek maladministrasi yang ditemukan adalah "pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban".
Menurut Adrianus, selama ini Novel menyampaikan beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk, misalnya terkait hubungan penyiraman air keras dengan percobaan penabrakan yang dialami korban pada awal Ramadhan pada 2016 di Jalan Boulevard Kelapa Gading.
"Novel sempat mengatakan bahwa sebuah mobil berjenis Avanza/Xenia mencoba menabrak dirinya sebanyak dua kali. Akan tetapi, keterangan itu sebagian besar disampaikan Novel melalui media, sehingga penyidik kepolisian sebaiknya mengonfirmasi keterangan itu dan mencantumkannya dalam BAP, sehingga dapat ditindaklanjuti," terang Adrianus usai jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Tidak hanya soal penabrakan, Ombudsman juga meminta kepolisian meminta kembali keterangan Novel Baswedan dengan pertanyaan yang telah diajukan saat proses pemeriksaan di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
Menurut Adrianus, kepolisian juga sebaiknya mendalami keterangan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol M. Iriawan. Namun, ia memahami kesulitan penyidik meminta keterangan ke Iriawan, mengingat posisinya yang tidak lagi terkait dengan kepolisian.
Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi kasus Novel Baswedan
Baca juga: Presiden: perkara Novel Baswedan kewenangan Polri
Baca juga: WP KPK kembali tuntut pengungkapan kasus Novel
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: