Pangkalpinang, Kepulauan Riau - (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang menahan Huabin (54), warga negara asing berkebangsaan China yang sebelumnya ditahan tim pengawasan orang asing Kota Pangkalpinang dalam operasi gabungan pada Selasa (4/12).
"Penahanan ini kami lakukan karena dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian terkait kegiatannya di wilayah Indonesia, khususnya Bangka Belitung," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Mas Ari, di Pangkalpinang, Kamis.
Huabin ditahan tim pengawasan orang asing karena diduga melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan visa yang dikeluarkan pemerintah.
Huabin diduga bekerja di PT Putra Bangka, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan pengolahan zircon dengan menggunakan visa kunjungan.
"Kami akan menahan Huabin hingga diterbitkannya hasil penyidikan dari imigrasi terkait pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muksin, akan menyidik secara mendalam untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
"Namun jika hanya melakukan pelanggaran administratif saja maka akan dilakukan pendeportasian dan pencekalan, atau diusir dan dicekal tidak boleh lagi masuk ke Indonesia," ujarnya.
Imigrasi Pangkalpinang tahan warga negara China
6 Desember 2018 15:41 WIB
Dokumentasi polisi menggiring ratusan warga negara Cina yang akan dideportasi ke negaranya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (6/6/2018). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Pewarta: Donatus Putranta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: