Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada sistem KTP elektronik yang jebol karena adanya kasus penjualan blanko KTP elektronik.

"Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, menanggapi pemberitaan terkait hal itu.

Mendagri di Gedung DPR menghadiri rapat kerja yang membahas persiapan Pemilu 2019, PKPU dan penyelesaian KTP elektronik dengan Komisi II. Dalam rapat tersebut, selain dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang didampingi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, juga hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh dalam penjelasannya saat rapat kerja tersebut menegaskan tidak ada sistem KTP elektronik yang jebol.

"Sebagaimana dikatakan Pak Menteri, tidak ada sistem yang jebol, ini adalah tindak pidana umum di mana ada seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya, yang kebetulan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang," kata Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR.

Zudan menyampaikan bahwa blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke Dinas Dukcapil di daerah.

Hasil penanganan kasus penjualan blanko di Tokopedia mendapati 10 blanko yang dijual tersebut didapat penjual dari ruangan ayahnya, yang dulunya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Blanko tersebut dicetak pada Februari dan dikirimkan ke Tulang Bawang pada Maret.

Terhadap kasus tersebut, Arief mengatakan sudah menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Lampung ke rumah penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya.

Zudan menambahkan, hal ini murni tindak pidana umum. Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/2).

"Menawarkan dan menjual blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus ditanggulangi bersama," katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan Tokopedia memblokir (take down) penawaran tersebut dan telah dilakukan pada Rabu (5/12).