Anggota Bawaslu tegaskan netral dalam menilai Reuni Akbar 212
6 Desember 2018 09:39 WIB
Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (5/12/2018) terkait dengan pernyataan kepada media mengenai Reuni Akbar 212. (ANTARA News/M Arief Iskandar)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan dirinya netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya termasuk terkait pernyataannya bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu saat Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada 2 Desember 2018.
Dalam menjadi anggota Bawaslu, dia menegaskan telah melalui proses yang panjang dan seleksi dilakukan orang-orang yang kompeten serta kredibel di bidangnya.
"Saya kira saya sudah melalui proses itu. Tidak ada yang perlu diragukan soal netralitas dan integritas saya apalagi soal profesionalitas," kata Ratna Dewi usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12) malam.
Selama ini tidak ada yang ditutupinya dan rekam jejaknya sejak menjadi Panwas di Palu hingga menjadi anggota Bawaslu RI terbuka untuk publik. Selain itu, dia mengatakan anggota Bawaslu pun diawasi Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia enggan menanggapi terkait suaminya yang menjadi peserta Reuni Akbar 212. Hal tersebut tidak berkaitan dengan tugas Ratna Dewi sebagai anggota Bawaslu.
Visi-Misi
Ratna Dewi mengemukakan, pernyataannya bahwa Reuni Akbar 212 tidak melanggar pemilu didasari pada saat calon presiden Prabowo Subianto berada di panggung kegiatan nonkampanye itu tidak menyampaikan visi dan misi.
"Saya menyatakan saat kegiatan ketika diberi kesempatan menyampaikan pidato, Prabowo tidak menyampaikan visi, misi dan program yang merupakan unsur kampanye," kata Ratna Dewi.
Prabowo yang menjadi sorotannya karena merupakan calon presiden yang menghadiri kegiatan itu sehingga kehadirannya perlu dipastikan tidak untuk berkampanye.
Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Ratna Dewi Pettalolo dan Komisiner Bawaslu DKI Puadi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pernyataan kepada media mengenai aksi Reuni Akbar 212. Pernyataan Ratna dinilai melanggar kode etik.
Japri menilai seharusnya sebelum menyampaikan pernyataan, anggota Bawaslu perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kejadian tersebut.
Terkait hal itu, Ratna Dewi mengatakan verifikasi dilakukan ketika Bawaslu menemukan pelanggaran yang didapatkan dari pengawasan aktif di lapangan, sementara tidak ditemukan pelanggaran.
"Sebagai penyelenggara saya melaksanakan tugas sesuai aturan, tindakan dan keterangan memiliki dasar kuat," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: Sentra Gakkumdu dinilai masih pilihan strategis
Baca juga: Bawaslu dorong Panwas miliki pengetahuan hukum
Baca juga: Dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu RI
Dalam menjadi anggota Bawaslu, dia menegaskan telah melalui proses yang panjang dan seleksi dilakukan orang-orang yang kompeten serta kredibel di bidangnya.
"Saya kira saya sudah melalui proses itu. Tidak ada yang perlu diragukan soal netralitas dan integritas saya apalagi soal profesionalitas," kata Ratna Dewi usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12) malam.
Selama ini tidak ada yang ditutupinya dan rekam jejaknya sejak menjadi Panwas di Palu hingga menjadi anggota Bawaslu RI terbuka untuk publik. Selain itu, dia mengatakan anggota Bawaslu pun diawasi Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia enggan menanggapi terkait suaminya yang menjadi peserta Reuni Akbar 212. Hal tersebut tidak berkaitan dengan tugas Ratna Dewi sebagai anggota Bawaslu.
Visi-Misi
Ratna Dewi mengemukakan, pernyataannya bahwa Reuni Akbar 212 tidak melanggar pemilu didasari pada saat calon presiden Prabowo Subianto berada di panggung kegiatan nonkampanye itu tidak menyampaikan visi dan misi.
"Saya menyatakan saat kegiatan ketika diberi kesempatan menyampaikan pidato, Prabowo tidak menyampaikan visi, misi dan program yang merupakan unsur kampanye," kata Ratna Dewi.
Prabowo yang menjadi sorotannya karena merupakan calon presiden yang menghadiri kegiatan itu sehingga kehadirannya perlu dipastikan tidak untuk berkampanye.
Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Ratna Dewi Pettalolo dan Komisiner Bawaslu DKI Puadi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pernyataan kepada media mengenai aksi Reuni Akbar 212. Pernyataan Ratna dinilai melanggar kode etik.
Japri menilai seharusnya sebelum menyampaikan pernyataan, anggota Bawaslu perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kejadian tersebut.
Terkait hal itu, Ratna Dewi mengatakan verifikasi dilakukan ketika Bawaslu menemukan pelanggaran yang didapatkan dari pengawasan aktif di lapangan, sementara tidak ditemukan pelanggaran.
"Sebagai penyelenggara saya melaksanakan tugas sesuai aturan, tindakan dan keterangan memiliki dasar kuat," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: Sentra Gakkumdu dinilai masih pilihan strategis
Baca juga: Bawaslu dorong Panwas miliki pengetahuan hukum
Baca juga: Dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu RI
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: