Ambon (ANTARA News) - Sarini Floryanti Angelina dan Ardy Azis (27), sepasang suami isteri, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Yang memberatkan terdakwa pasutri ini divonis penjara karena perbuatan mereka telah merugikan orang, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 12 tahun penjara.

Pasutri ini didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan dan penghilangan informasi elektronik dengan tujuan tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal?51 ayat 1 jo pa?sal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilakukan kedua terdakwa pada Mei 2017 hingga Desember 2017.

Awalnya, terdakwa Sarini Floryanti selaku pemilik UD Adi Mitra yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon ini bekerja sama dengan PT. Tridharma Adhigraha sudah tujuh tahun lamanya.

Perusahaan korban, Dony Tanamal bekerja sama dengan toko milik terdakwa di bidang penjualan sepeda motor.

Korban memberikan sejumlah sepeda motor kepada kedua terdakwa untuk dijual dengan perjanjian jika sepeda motor yang diberikan itu laris terjual, maka harus diserahkan ke perusahaan korban melalui Bank BCA.

Tetapi kedua terdakwa ini tidak menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban, tetapi malah melakukan penipuan dengan cara mentransfer fiktif ke rekening BCA dengan nomor rekening 0443050229 atas nama Tridahrma Adighigraha melalui internet banking.

Selanjutnya pasutri ini meng-"screen shoot" hasil transaksi internet banking tersebut dan mengirimnya kepada Jean Tetelepta, salah satu karyawan PT. Tridharma Adhigraha.

Kemudian setelah dicek, ternyata uang Rp130 juta lebih yang ditransfer para terdakwa tidak masuk ke rekening perusahaan milik korban, Dony Tanamal melainkan masuk ke rekening pribadi terdakwa, Sarini Floryanti Angelina dan kerugian yang dialami korban sekitar Rp1 miliar lebih.

Atas putuan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.