Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pihak kepolisian agar terbuka dalam mengusut peristiwa penembakan pekerja pembangunan jalan di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.
"Kami meminta semua prosesnya itu terbuka supaya tidak menjadi spekulasi-spekulasi baru di kemudian hari," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurut Amiruddin, apabila spekulasi terjadi karena pengusutan kurang transparan, isu penembakan tersebut dapat berkembang ke mana-mana.
Proses penegakan hukum merupakan hal yang diprioritaskan setelah terjadi penembakan pada puluhan pekerja PT Istaka Karya di Distrik Yigi dan prosesnya perlu diketahui khalayak.
Ia mencontohkan prosedur yang dilakukan oleh kepolisian seperti penangkapan atau pengejaran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab.
"Setiap tindakan itu nanti mesti disampaikan secara terbuka oleh kepolisian sehingga semua orang tahu bahwa tindakan itu dilakukan secara tepat," ucap Amiruddin.
Ia menuturkan Nduga merupakan daerah yang sangat sulit karena tidak mudah berkomunikasi dan transportasi minim sehingga informasi tidak dapat segera disampaikan.
Untuk itu, pihaknya meminta perwakilan Komnas HAM di Jayapura untuk menjalin komunikasi dengan semua pihak, termasuk yang berada di daerah Nduga sehingga memiliki informasi lain tentang situasi di sana.
Komnas HAM menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada semua keluarga korban serta mengecam tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah mengakibatkan kematian dan cedera puluhan warga tersebut.
Tindakan-tindakan seperti itu disebut Ahmad Taufan Damanik tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: Presiden sampaikan belasungkawa ke keluarga korban penembakan di Nduga, Papua
Baca juga: Komnas HAM minta korban selamat Nduga dilindungi
Baca juga: ICJR tegaskan usut tuntas pelaku di Nduga tanpa stigma
Komnas HAM ingatkan kepolisian terbuka usut peristiwa Nduga
5 Desember 2018 13:35 WIB
Komisioner Komnas HAM Amiruddin memberikan keterangan terkait penembakan Nduga, Papua, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (ANTARA/Dyah Dwi)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: