Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pemerintah agar melindungi korban selamat dari peristiwa penembakan yang menelan puluhan korban jiwa di Kabupaten Nduga.
"Kami meminta pemerintah memastikan tersedianya perlindungan, menanggung seluruh biaya pemulihan fisik mau pun non fisik para korban dan saksi kunci yang selamat," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Komnas HAM menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada semua keluarga korban serta mengecam tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah mengakibatkan kematian dan cedera puluhan warga tersebut.
Tindakan-tindakan seperti itu disebut Ahmad Taufan Damanik tidak bisa ditolerir.
Untuk itu, aparat penegak hukum didesak segera menindak dan menangkap para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komnas HAM pun meminta pemerintah meningkatkan upaya-upaya pencegahan dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
"Siang ini konsolidasi tokoh di sana menyatakan kondisi berkabung supaya aware semua supaya tidak terjadi lagi. Tidak ada berbahagia dengan peristiwa ini," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Komnas HAM menyatakan terus mengamati perkembangan penanganannya dalam kerangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Apabila peristiwa pembunuhan tidak manusiawi di Nduga itu ditangani tidak secara tepat dan baik, dikhawatirkan akan mudah berkembang menjadi permasalahan hak asasi manusia di kemudian hari.
Baca juga: Personil gabungan TNI-Polri kejar pelaku penembakan di Nduga
Baca juga: Ketua DPR minta tindakan preventif terhadap kasus Papua
Baca juga: Komnas HAM katakan penembakan Nduga pelanggaran HAM serius
Komnas HAM minta korban selamat Nduga dilindungi
5 Desember 2018 12:34 WIB
Ketua (dua kiri) dan dan para komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait penembakan di Nduga, Papua, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (ANTARA/Dyah Dwi)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: