31.293 warga belum rekam KTP elektronik
5 Desember 2018 07:36 WIB
Ilustrasi - Petugas memperlihatkan KTP Elektronik warga korban gempa saat pendataaan ulang di Kantor Catatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/10/2018). (ANTARA FOTO/Yusran Uccang/foc.)
Simpang Empat, Sumbar, (ANTARA News) - Sebanyak 31.293 orang warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Layanan keliling perekaman KTP elektronik setiap hari terus kami lakukan, termasuk layanan di hari Sabtu dan Minggu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan data pada 2018, jumlah warga yang wajib KTP sekitar 291.289 orang. Dari jumlah itu 31.293 belum melakukan perekaman.
"Jika dipersentasekan ada sekitar 10.75 persen warga yang wajib KTP belum melakukan perekaman. Tentu kami berupaya menekan angka itu sampai seluruh warga melakukan perekaman dana KTP elektronik," ujarnya.
Menurutnya, warga yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik 259.996 orang atau 89.25 persen.
Sebanyak 255.043 sudah mendapat KTP elektronik namun sekitar 4.953 yang belum menerima fisik KTP elektronik.
"Kita terkendala ketersediaan tinta ribbon dan film. Namun, untuk Stok blangko KTP elektronik masih tersedia sekitar 3.000 keping," kataya.
Akibat kendala itu, kata dia, menyebabkan pelayanan pembuatan dokumen kependudulan bagi warga itu sedikit terhambat.
Namun, kata dia, untuk sementara waktu pihaknya memberikan surat tanda bukti perekaman sebagai pengganti KTP elektronik.
"Surat bukti perekaman itu merupakan solusi sementara bagi warga. Tujuannya agar pelayanan tidak terganggu akibat kendala tinta ribbon dan film itu," katanya.
Pihaknya memastikan surat bukti rekam itu sah secara hukum. Kalau lembaga terkait membutuhkan akurasi data warga pihaknya siap membantu membuktikannya.*
Baca juga: 439.554 wajib KTP belum melakukan perekaman
Baca juga: Pakar: Warga miliki KTP ganda bisa dipidana
"Layanan keliling perekaman KTP elektronik setiap hari terus kami lakukan, termasuk layanan di hari Sabtu dan Minggu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan data pada 2018, jumlah warga yang wajib KTP sekitar 291.289 orang. Dari jumlah itu 31.293 belum melakukan perekaman.
"Jika dipersentasekan ada sekitar 10.75 persen warga yang wajib KTP belum melakukan perekaman. Tentu kami berupaya menekan angka itu sampai seluruh warga melakukan perekaman dana KTP elektronik," ujarnya.
Menurutnya, warga yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik 259.996 orang atau 89.25 persen.
Sebanyak 255.043 sudah mendapat KTP elektronik namun sekitar 4.953 yang belum menerima fisik KTP elektronik.
"Kita terkendala ketersediaan tinta ribbon dan film. Namun, untuk Stok blangko KTP elektronik masih tersedia sekitar 3.000 keping," kataya.
Akibat kendala itu, kata dia, menyebabkan pelayanan pembuatan dokumen kependudulan bagi warga itu sedikit terhambat.
Namun, kata dia, untuk sementara waktu pihaknya memberikan surat tanda bukti perekaman sebagai pengganti KTP elektronik.
"Surat bukti perekaman itu merupakan solusi sementara bagi warga. Tujuannya agar pelayanan tidak terganggu akibat kendala tinta ribbon dan film itu," katanya.
Pihaknya memastikan surat bukti rekam itu sah secara hukum. Kalau lembaga terkait membutuhkan akurasi data warga pihaknya siap membantu membuktikannya.*
Baca juga: 439.554 wajib KTP belum melakukan perekaman
Baca juga: Pakar: Warga miliki KTP ganda bisa dipidana
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018
Tags: