Kulon Progo, DIY (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kulon Progo, Ria Harlinawati, di Kulon Progo, Selasa, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dari jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan Girimulyo ditemukan ada kampanye dari calon anggota DPD, Hilmy Muhammad, pada 4 November, di Purwosari, Girimulyo.

Diduga, Muhammad mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pelaksana kampanye diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan kampanye pasal 280 ?ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilhan Umum, yaitu pengikutsertaan ASN dan/atau Anggota BPD dalam kampaye.

"Sentra Gakkumdu Kulon Progo menyatakan temuan 02/TM/PL/Kab/15.04/XI/2018 dihentikan," kata Harlinawati.

Ia mengatakan dalam melaksanakan kampanye, seharusnya peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang maupun regulasi lain terkait tata cara berkampanye.

"Namun demikian, fakta di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran oleh peserta pemilu, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana," katanya.

Kasus itu didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu Kulonprogo. Karena dugaan pelanggaran itu adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu, maka temuan dibawa ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Kulon Progo yang anggotanya terdiri atas unsur Badan Pengawas Pemilu, polisi, dan unsur kejaksaan.

Mereka juga mengumpulkan bukti dan juga klarifikasi terhadap saksi-saksi untuk mencari fakta hukum. Hasil akhir seluruh prosesnya adalah menghentikan hal ini karena fakta hukum yang ditemukan tidak memenuhi unsur dari pasal 493 jo. 280 ayat (2) UU Nomor 07/2017 tentang Pemilu.