Sejumlah artis diduga jadi "endorse" kosmetik ilegal
4 Desember 2018 21:16 WIB
Kepala Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) Penny K. Lukito memeriksa barang bukti bahan baku pembuat kosmetik ilegal saat rilis barang bukti bahan baku pembuat kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran, Pekojan, Jakarta, Selasa (15/5/2018). BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri menyita 21 item (39.389 pieces) produk jadi komestik ilegal dengan total nilai Rp.15 milliar karena mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri atau hidrokinon. (ANTARA /Galih Pradipta)
Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah artis diduga menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal beromzet Rp300 juta per bulan.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa mengatakan, setidaknya ada enam artis, yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal itu.
"Sebagian dari artis yang menjadi 'endorse' ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka 'endorse' itu ilegal," ungkap Yusep.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dijalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu, antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.
"Artis-artis yang menjadi 'endorse', meunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram," tutur Yusep.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca juga: BBPOM Pekanbaru sita 1.923 kosmetik ilegal
Baca juga: Polisi gerebek tempat produksi komestik palsu di Tangerang
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa mengatakan, setidaknya ada enam artis, yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal itu.
"Sebagian dari artis yang menjadi 'endorse' ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka 'endorse' itu ilegal," ungkap Yusep.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dijalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu, antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.
"Artis-artis yang menjadi 'endorse', meunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram," tutur Yusep.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca juga: BBPOM Pekanbaru sita 1.923 kosmetik ilegal
Baca juga: Polisi gerebek tempat produksi komestik palsu di Tangerang
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: