Jakart (ANTARA News) - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja guna mengakhiri polemik tenaga honorer.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Jakarta, Selasa, mengatakan peraturan pemerintah tersebut membuka kesempatan bagi seluruh kalangan termasuk tenaga honorer dan profesional menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PP Nomor 49 Tahun 2018 merupakan terobosan penting untuk meredam polemik terkait pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer," kata Willy.

Willy menuturkan Peraturan Pemerintah 49/2018 juga akan mengakhiri polemik tenaga yang berpotensi menjadi bahan politisasi dan menunjukkan kesungguhan, serta keberpihakan pemerintah.

Peraturan pemerintah tersebut menjadi dasar hukum untuk mekanisme berbasis merit rekrutmen para profesional masuk ke birokrasi dengan batasan usia pelamar yang fleksibel dibandingkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti para profesional swasta maupun diaspora.

Penerimaan CPNS dan tenaga honorer selalu menjadi polemik berkepanjangan dari tahun ke tahun. "Tidak jarang juga dijadikan bahan politik bagi kelompok oposisi pemerintah. Maka dengan PP ini, kita berharap honorer birokrasi dan profesional yang masuk birokrasi bisa fokus mengabdi untuk negara," ujar Willy.

Baca juga: Istana tegaskan PP Manajemen PPPK solusi persoalan tenaga honorer

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menegaskan rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Secara prinsip, Presiden Jokowi juga menekankan PPPK harus berjalan bagus, profesional dan memiliki kualitas yang baik.
Baca juga: PP Manajemen Pegawai dinilai solusi bagi tenaga honorer
Baca juga: Demokrat usul pengangkatan guru honorer
Baca juga: Mengakui jasa guru