Presiden: Pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama KPK-Pemerintah-Masyarakat
4 Desember 2018 12:01 WIB
Presiden Joko Widodo melakukan swafoto dengan lima orang unsur pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Selasa (4/12) (Laode M Syarif)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama yang dilakukan oleh KPK, pemerintah dan masyarakat.
"Selamat hari antikorupsi sedunia. Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama. Baik yang dilakukan institusi negara, 'civil society', maupun masyarakat luas," kata Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Selasa.
KPK mengadakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) dalam rangka Hakordia 2018 dengan tema Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik. Acara berlangsung pada 4-5 Desember 2018 dengan sejumlah acara seperti seminar, lelang barang rampasan negara dan gratifikasi dan pameran antikorupsi bersama dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan masyarkaat sipil.
Upaya bersama kita untuk pencegahan dan penindakan korupsi terus kita maksimalkan. Kita melihat layanan berbasis elektronik, seperti e-tilang, e-samsat, termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, e-planning adalah upaya pencegahan korupsi. Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli kita lihat sangat disambut masyarakat kecil," tambah Presiden.
Menurut Presiden adalah lebih dari 36 ribu aduan yang masuk ke tim Saber Pungli. Upaya lain yang sudah dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Perpres itu merupakan bagian upaya kita membangun sistem penjagaan yang lebih komprehensif dan sistematis. Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi," ungkap Presiden.
Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan tersebut harus melalui proses verifikasi. Selain itu Kita tidak memberikan toleransi sedikitpun pada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri," tegas Presiden.
Menurut Presiden, setelah melalui pembicaraan panjang, pemerintah sudah ada pada tahap akhir untuk menandatangani "mutual legal assignment" antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Swis.
"MLA ini 'legal paltform' untuk mengejar uang hasil korupsi dan 'money laundring' yang disembunyikan di luar negeri," ungkap Presiden.
Presiden mengaskan bahwa korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan nama lain.
"Selamat hari antikorupsi sedunia. Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama. Baik yang dilakukan institusi negara, 'civil society', maupun masyarakat luas," kata Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Selasa.
KPK mengadakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) dalam rangka Hakordia 2018 dengan tema Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik. Acara berlangsung pada 4-5 Desember 2018 dengan sejumlah acara seperti seminar, lelang barang rampasan negara dan gratifikasi dan pameran antikorupsi bersama dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan masyarkaat sipil.
Upaya bersama kita untuk pencegahan dan penindakan korupsi terus kita maksimalkan. Kita melihat layanan berbasis elektronik, seperti e-tilang, e-samsat, termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, e-planning adalah upaya pencegahan korupsi. Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli kita lihat sangat disambut masyarakat kecil," tambah Presiden.
Menurut Presiden adalah lebih dari 36 ribu aduan yang masuk ke tim Saber Pungli. Upaya lain yang sudah dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Perpres itu merupakan bagian upaya kita membangun sistem penjagaan yang lebih komprehensif dan sistematis. Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi," ungkap Presiden.
Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan tersebut harus melalui proses verifikasi. Selain itu Kita tidak memberikan toleransi sedikitpun pada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri," tegas Presiden.
Menurut Presiden, setelah melalui pembicaraan panjang, pemerintah sudah ada pada tahap akhir untuk menandatangani "mutual legal assignment" antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Swis.
"MLA ini 'legal paltform' untuk mengejar uang hasil korupsi dan 'money laundring' yang disembunyikan di luar negeri," ungkap Presiden.
Presiden mengaskan bahwa korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan nama lain.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: