Pontianak (ANTARA News) - Satu di antara pegiat sejarah Kota Pontianak, Ahmad Sofian DZ mendorong pemerintah untuk menerapkan adanya Kota Ramah Peninggalan Sejarah (KRPB) di Indonesia.

"KRPB penting karena sering kita lihat, dengar dan alami dilema-dilema yang berkenaan dengan keberadaan peninggalan bersejarah. Dari perusakan, penelantaran, perubahan, pencurian hingga penjualan benda peninggalan bersejarah," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Selain itu, dari kondisi ketidak pedulian masyarakat, swasta, juga pemerintah daerah. Dari alasan data, sumber daya yang minim hingga alasan anggaran yang tidak ada, tambahnya.

Ia menambahkan belum lagi banyak peninggalan bersejarah yang berpotensi menjadi situs cagar budaya belum teridentifkasi, terdaftar apalagi dilindungi.

Bahkan peninggalan yang sudah di tetapkan menjadi cagar budaya pun banyak yang terabaikan dan bahkan menjadi rusak,? katanya.

Ia menyebutkan saat ini ada setidaknya 15 bidang atau hal kota ramah, seperti kota ramah anak, kota ramah lingkungan, kota ramah disabilitas dan beberapa lainnya lagi. Beberapa sudah diterapkan, bahkan kata Ahmad Sofian ada kebijakan yang menaunginya dan beberapa sedang disiapkan.

Namun, belum ada wacana bahkan penetapan KRPB. Padahal, tidak lagi perlu lagi kita jabarkan kayanya sejarah dan peninggalan bersejarah di negeri ini. Kita semua setuju, Indonesia adalah masterpiece-nya, Indonesia adalah mahakaryanya, kata dia.

Ia menjelaskan KRPB akan sangat berdampak besar di antaranya dalam upaya penyelamatan peninggalan bersejarah di seluruh Indonesia menjadi lebih menyeluruh, jelas tolak ukur serta indikatornya.

Kemudian semua provinsi, kota, kabupaten bahkan kecamatan bersemangat untuk menjadi KRPB dan para pemangku kepentingan terlibat dan berpartisipasi secara aktif. Tidak hanya pemerintah baik pusat maupun daerah, namun juga akademisi, media, swasta, masyarakat umum, penggiat pelestarian sejarah dan yang lainnya, ujar Ahmad Sofian.

Satu di antara poin paling penting dalam mewujudkan konsep KRPB adalah kebijakan yang menaungi. Inisiatif dari dari pemerintah nasional dengan menetapkan KRPB sebagai kebijakan prioritas dalam strategi kebudayaan nasional serta komitmen dari pemerintah daerah dari setiap ketentuan dalam undang - undang cagar budaya.

Senada juga disampaikan Pendiri Komunitas Wisata Sejarah (Kuwas) Pontianak, Haris Firmansyah. Komunitasnya mendorong penetapan perlu adanya KRPB agar bisa menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah.

Objek cagar budaya bisa menjadi objek wisata yang menjadi daya pikat bagi wisatawan. Misal Kota Pontianak kan sudah ditetapkan beberapa objek cagar budaya di sini bisa menjadi tujuan wisata, seperti anak-anak sekolah dari daerah yang mengunjungi Pontianak bisa berwisata kolonial bukannya hanya pergi ke mal, kata dia.

Baca juga: Museum Rumah Bundar di Kaltara kaya nilai sejarah
Baca juga: Melacak sejarah di Nagari Tuo Pariangan