Jakarta, (ANTARA News) - PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), BUMN penyedia jasa logistik, menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Tujuan kerja sama ini untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan perusahaan. Selain itu juga dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi," kata Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin .

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Dirut PT Bhanda Ghara Reksa M. Kuncoro Wibowo dan Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, disaksikan oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Umum BGR Mohammad Affan di Kantor Kejari Bandung (3/12)

Kerja sama tersebut merupakan bukti nyata, BGR, selaku BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, terus berusaha optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum sehingga dapat membantu peningkatan kinerja perusahaan kedepannya.

Selain itu, BGR juga memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik (GCG).

BGR merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang memiliki layanan logistik terintegrasi, mulai dari distribusi, pergudangan, freight forwarding, collateral management service, jasa pengiriman kurir, hingga jasa logistik limbah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rudy Irmawan, mengatakan kerja sama ini sesuai dengan tupoksi kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dimana Kejari Kota Bandung dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantun hukum dan tindakan hukum lainnya kepada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero).

Sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut segera dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang ada.

Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam hal negosiasi tidak tercapai maka langkah selanjutnya yaitu melakukan gugatan perdata (litigasi) sebagai bentuk pertanggungjawaban tuntasnya suatu perkara namun hal ini sebagai ultimum remidium/pilihan terakhir.

Baca juga: Bhanda Ghara kenalkan bisnis logistik di IBD Expo
Baca juga: BGR-AirNav kerja sama perkuat bisnis