Bambang sebut pergantian Taufik harus ada surat pengunduran diri
3 Desember 2018 17:11 WIB
DISKUSI DIALEKTIKA PARLEMEN Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Anggota DPR Fraksi PDIP Maruarar Sirait (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi dialektika "Tunda Relaksasi Pelepasan Daftar Negatif Investasi (DNI), Jokowi Pro UMKM?" di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam diskusi tersebut dibahas masuknya Usaha skala Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari penundaan relaksasi pelepasan Daftar Negatif Investasi (DNI). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/kye. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI oleh partainya harus ada surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut dia, kalau tidak ada surat pengunduran diri tersebut maka Pimpinan DPR tidak dapat memproses pergantian tersebut.
"Sesuai ketentuan, yang terpenting harus ada surat pengunduran diri dari Taufik sendiri. Itu aturan di UU MD3," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Namun menurut dia, hingga saat ini Pimpinan DPR belum menerima surat pergantian Taufik dari PAN.
Dia mengatakan ada tiga kondisi seorang Pimpinan DPR diganti sesuai UU MD3 yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, atau kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi saya belum bisa komentar karena suratnya belum ada pada kami. Dan saya yakin PAN kalaupun sudah dikirim pasti akan melampirkan surat pengunduran diri Taufik," ujarnya.
Bambang mengatakan kalau tidak ada surat pengunduran diri tersebut namun PAN tetap mengajukan surat pergantian Taufik maka Pimpinan DPR akan melakukan Rapat Pimpinan dahulu.
Dia menjelaskan Pimpinan DPR akan menentukan langkah apa yang diambil dan juga meminta kajian dari Biro Hukum Kesekjenan DPR karena pihaknya tidak mau digugat.
"Karena dalam UU MD3 jelas ada aturan tegas menyangkut pergantian pimpinan. Karena itu agar tidak menimbulkan polemik maka secara internal PAN harus pastikan semua pihak sepakat termasuk Taufik," katanya.
Karena itu dia mendorong agar PAN mendiskusikan masalah tersebut dan mencari jalan keluar yang terbaik.
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Pimpinan DPR belum terima surat pergantian Taufik Kurniawan
Baca juga: Bamsoet: Taufik tidak perlu mundur sebagai pimpinan DPR
Baca juga: Formappi: Kasus Taufik Kurniawan gerus wibawa DPR RI
Menurut dia, kalau tidak ada surat pengunduran diri tersebut maka Pimpinan DPR tidak dapat memproses pergantian tersebut.
"Sesuai ketentuan, yang terpenting harus ada surat pengunduran diri dari Taufik sendiri. Itu aturan di UU MD3," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Namun menurut dia, hingga saat ini Pimpinan DPR belum menerima surat pergantian Taufik dari PAN.
Dia mengatakan ada tiga kondisi seorang Pimpinan DPR diganti sesuai UU MD3 yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, atau kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi saya belum bisa komentar karena suratnya belum ada pada kami. Dan saya yakin PAN kalaupun sudah dikirim pasti akan melampirkan surat pengunduran diri Taufik," ujarnya.
Bambang mengatakan kalau tidak ada surat pengunduran diri tersebut namun PAN tetap mengajukan surat pergantian Taufik maka Pimpinan DPR akan melakukan Rapat Pimpinan dahulu.
Dia menjelaskan Pimpinan DPR akan menentukan langkah apa yang diambil dan juga meminta kajian dari Biro Hukum Kesekjenan DPR karena pihaknya tidak mau digugat.
"Karena dalam UU MD3 jelas ada aturan tegas menyangkut pergantian pimpinan. Karena itu agar tidak menimbulkan polemik maka secara internal PAN harus pastikan semua pihak sepakat termasuk Taufik," katanya.
Karena itu dia mendorong agar PAN mendiskusikan masalah tersebut dan mencari jalan keluar yang terbaik.
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Pimpinan DPR belum terima surat pergantian Taufik Kurniawan
Baca juga: Bamsoet: Taufik tidak perlu mundur sebagai pimpinan DPR
Baca juga: Formappi: Kasus Taufik Kurniawan gerus wibawa DPR RI
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: