Polisi sita 3.000 ekstasi dan 1,5 kilogram sabu-sabu di penginapan mewah
3 Desember 2018 15:24 WIB
Arsip Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memeriksa narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan yang akan dimusnahkan di Semarang, Selasa (15/5/2018). BNNP Jateng memusnahkan sabu-sabu dengan total berat 3,2 kilogram atau senilai sekitar Rp3,2 miliar dari empat tersangka (satu diantaranya tewas ditembak karena melawan petugas) jaringan pengedar di Semarang, Kebumen, dan Cilacap. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Pekanbaru (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil mengungkap sindikat narkoba di kawasan penginapan mewah Villa Baliview Luxury dengan barang bukti berupa 3.000 butir pil ekstasi dan 1,5 kilogram sabu-sabu siap edar.
"Jaringan ini sengaja menggunakan tempat mewah sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kepala Polsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Kompol Angga F Herlambang di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan total terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan pada medio pekan lalu tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial ZAT (28) dan Husnul Mizan (26). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sementara dua tersangka lainnya adalah IK (29) asal Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan MT (27) warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Para pelaku bertindak sebagai kurir dalam sindikat narkoba tersebut," ujarnya.
Menurut Angga, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan resor mewah tengah Kota Pekanbaru, Villa Baliview.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh identitas para pelaku dan asal barang haram tersebut.
"Informasi awal dari penyelidikan narkoba dibawa dari Bengkalis dan diedarkan di Pekanbaru," ujarnya.
Informasi tersebut terus didalami jajaran Polsek Limapuluh Pekanbaru dengan melakukan penyamaran. Beberapa Polisi bertugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di Villa mewah itu. Ketika transaksi dilakukan, para pelaku langsung dibekuk petugas.
Dari penangkapan itu, Angga menjelaskan jajarannya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah tujuh paket besar sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,5 kilogram serta 30 bungkus berisi ekstasi, dengan masing-masing berisi 1.000 butir.
Angga menegaskan bahwa jajarannya masih terus mendalami pengungkapan tersebut, termasuk menyelidiki bandar besar yang mengendalikan keempat pemuda itu dalam mengdarkan narkoba.
Bengkalis selama ini dikenals sebagai salah satu pintu masuk utama penyelundupan sabu-sabu, yang mayoritas berasal dari negeri jiran Malaysia. Minimnya pengawasan di pesisir Riau tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi jajaran kepolisian dan instansi terkait dalam memerangi narkoba di Bumi Lancang Kuning, Riau.
"Jaringan ini sengaja menggunakan tempat mewah sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kepala Polsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Kompol Angga F Herlambang di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan total terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan pada medio pekan lalu tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial ZAT (28) dan Husnul Mizan (26). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sementara dua tersangka lainnya adalah IK (29) asal Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan MT (27) warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Para pelaku bertindak sebagai kurir dalam sindikat narkoba tersebut," ujarnya.
Menurut Angga, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan resor mewah tengah Kota Pekanbaru, Villa Baliview.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh identitas para pelaku dan asal barang haram tersebut.
"Informasi awal dari penyelidikan narkoba dibawa dari Bengkalis dan diedarkan di Pekanbaru," ujarnya.
Informasi tersebut terus didalami jajaran Polsek Limapuluh Pekanbaru dengan melakukan penyamaran. Beberapa Polisi bertugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di Villa mewah itu. Ketika transaksi dilakukan, para pelaku langsung dibekuk petugas.
Dari penangkapan itu, Angga menjelaskan jajarannya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah tujuh paket besar sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,5 kilogram serta 30 bungkus berisi ekstasi, dengan masing-masing berisi 1.000 butir.
Angga menegaskan bahwa jajarannya masih terus mendalami pengungkapan tersebut, termasuk menyelidiki bandar besar yang mengendalikan keempat pemuda itu dalam mengdarkan narkoba.
Bengkalis selama ini dikenals sebagai salah satu pintu masuk utama penyelundupan sabu-sabu, yang mayoritas berasal dari negeri jiran Malaysia. Minimnya pengawasan di pesisir Riau tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi jajaran kepolisian dan instansi terkait dalam memerangi narkoba di Bumi Lancang Kuning, Riau.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: