Ombudsman RI terima 1.054 laporan meminta perbaikan seleksi CPNS
Arsip Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kiri) bersama Anggota Ombudsman Alvin Lie (tengah) dan anggota Ombudsman Laode Ida (kanan) menjadi pembicara dalam "Ngopi bareng Ombudsman dengan Media" di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Acara Bulanan Ngopi Bareng Ombudsman RI dengan Media tersebut membahas permasalahan pelayanan publik dan perkembangan tindak lanjut LAHP tentang Penataan Kawasan Tanah Abang, Pengawasan Tata Niaga Beras di era Budi Waseso dan sikap Ombudsman terhadap isu registrasi kartu prabayar. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Berdasarkan keterangan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida di Jakarta, Senin, laporan itu sebelumnya sudah disampaikan masyarakat kepada masing-masing instansi penyelenggara namun belum mendapatkan penyelesaian.
"Laporan itu disampaikan melalui Ombudsman RI dan perwakilan Ombudsman di 34 provinsi," kata Laode Ida.
Beberapa persoalan yang mengemuka dari laporan itu antara lain terkait masalah seleksi administrasi seperti ketidakjelasan informasi bagi pelamar CPNS, di mana ada instansi yang tidak menyebutkan persyaratan yang spesifik serta tidak jelasnya penentuan rumpun keilmuan yang menyebabkan peserta memenuhi syarat menjadi tidak lolos seleksi.
Selain itu Ombudsman RI juga menerima laporan terkait ketidaksiapan pra dan sarana komputerisasi penunjang seleksi CPNS.
Laode mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi perbaikan seleksi CPNS.
Pertama, pengumuman persyaratan seleksi CPNS harus divalidasi panitia penyelenggara, agar tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu persyaratan juga harus disampaikan secara spesifik dan rinci terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan seperti jenis kelamin, dan bagi penyandang disabilitas tertentu.
Kedua, persyaratan terkait akreditasi perguruan tinggi harus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016.
Ketiga, tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun keilmuan, bukan menggunakan nomenklatur program studi, serta harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Keempat, panitia penyelenggara harus memberikan masa sanggah kepada peserta, untuk menyampaikan jika ada laporan keberatan terhadap hasil pada setiap tahapan seleksi.
Di sisi lain, laporan tersebut harus ditanggapi Panselnas dan panitia penyelenggara.
Kelima, bagian call center atau help desk setiap panitia penyelenggara yang sudah diumumkan ke publik harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan terhadap laporan masyarakat.
Keenam, perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan dalam Tes CPNS 2018, harus dilakukan uji validasi dan uji reabilitas, agar tingkat kelulusan peserta dapat lebih optimal.
Ketujuh, pengadaan sarana dan prasarana harus disiapkan dengan matang dan melalui tahapan uji coba, agar dapat beroperasi optimal saat tes berlangsung.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018