Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk meresmikan integrasi data perpajakan sekaligus Telkom sebagai pengguna e-Faktur melalui sistem antarserver yang terhubung satu sama lain (host to host).

"Konsep Host-to-Host ini memungkinkan akses antarserver perpajakan di Ditjen Pajak dan server perpajakan di Telkom terhubung melalui jaringan private leased line yang secure dan reliable dimana di dalamnya dibangun aplikasi e-Faktur yang memudahkan Telkom dalam penyelenggaraan kepatuhan sebagai Wajib Pajak," kata Direktur Keuangan Telkom Harry M. Zen dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Melalui integrasi ini, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan yang memuat data perpajakan milik Telkom dalam rangka memudahkan kewajiban perpajakan.

Dengan aplikasi ini Telkom mengharapkan akan jauh lebih mudah dalam penyelenggaraan kepatuhan perpajakan menjadi lebih sistematis proses bisnisnya, serta bisa meminimalisir kesalahan juga bisa menuju otomasi pelaporan pajak berbasis teknologi, menyajikan data lebih akurat dan juga waktu yang lebih cepat dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan.

Harry menjelaskan, peresmian pengintegrasian data perpajakan ini dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga di Telkom Landmark Tower.

Melalui adanya sistem ini DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan yang membuat data perpajakan milik Telkom dalam rangka memudahkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Program integrasi data perpajakan ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar BUMN bisa segera mengintegrasikan data perpajakannya secara Host To Host ke DJP,” ujar Harry.

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, integrasi data adalah merupakan contoh dari pada kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak. Dengan pendekatan ini kepatuhan dimulai dari titik awal transaksi hingga titik akhir sehingga pajak akan dibayar sesuai dengan waktunya.

“Bagi wajib pajak, transparansi dan keterbukaan dapat mengurangi risiko bagi perusahaan, termasuk meminimalkan potensi timbulnya sengketa, dan menghindari proses pemeriksaan yang panjang sehingga dapat menekan biaya kepatuhan wajib pajak,” ujar Robert.

Ia mengharapkan lebih banyak lagi perusahaan BUMN dan perusahaan swata yang akan secara suka rela bekerja sama dan membangun sistem integrasi data perpajakan demi memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

Telkom dan DJP berharap kesuksesan integrasi data ini dapat membangun dampak positif bagi transformasi digital penyelenggaraan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Kemenkeu-Kemendagri berkomitmen dalam penyediaan data kependudukan untuk perpajakan
Baca juga: Pertukaran data nasabah untuk pajak, Indonesia terima informasi keuangan dari 58 negara
Baca juga: Indonesia sepakat tukar data pajak dengan Amerika