Tanjungpinang, 29/11 (ANTARA News) - Sebanyak 31 dari 42 kepala organisasi pemerintahan daerah (OPD) tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Jumat, mengatakan, kepala OPD sudah sering tidak menghadiri rapat paripurna membahas persoalan anggaran.

"Sudah berulang kali disinggung. Semalam juga disinggung," katanya.

Jumaga mengatakan seharusnya pada rapat-rapat penting bersama DPRD Kepri diikuti kepala OPD agar memahami perkembangan dalam pembahasan anggaran secara langsung, bukan hanya berdasarkan laporan bawahannya.

"Kami berharap ke depan Sekda Kepri dapat memerintahkan jajarannya untuk mengikuti rapat bersama DPRD," katanya.

Berdasarkan pantauan Antara, rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD Kepri 2019 dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah.

Selain puluhan kepala OPD, ternyata belasan anggota DPRD Kepri juga absen dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kepri Rizky Faisal tidak hadir dalam kegiatan itu, sedangkan Wakil Ketua II DPRD Kepri Amir Hakim sudah sering tidak mengikuti rapat paripurna.

Ketua Fraksi Hanura Plus DPRD Kepri, Sukhri Fahrial, dalam pendapat fraksi terhadap nota keuangan tahun 2019 mengritik ketidakhadiran kepala OPD.

"Akhir-akhir ini kami melihat banyak OPD yang malas hadir paripurna. Padahal, sejak awal kita sudah membahas RAPBD ini secara bersama-sama. Tolong hargai kami di sini," katanya.

Menanggapi persoalan itu, Sekda Kepri, Tengku Said Arif Fadillah menegaskan segera membuat surat teguran kepada Kepala OPD yang enggan hadir di sidang paripurna di kantor DPRD, Pulau Dompak.

Ia turut mengimbau, ke depan bagi pimpinan OPD yang berhalangan hadir paripurna harus diwakili oleh pejabat eselon III atau eselon IV.

"Dalam waktu dekat saya bersama Pak Gubernur akan memberikan teguran kepada kepala OPD-OPD terkait," katanya.

Baca juga: Pemkot NTB gelar pencegahan, pemberantasan korupsi dan saber pungli kepada OPD
Baca juga: Inspektorat Sidoarjo ingatkan OPD terkait larangan pungutan liar
Baca juga: Inspektorat Kota Tangerang awasi keuangan OPD antisipasi penyimpangan