Dompet Dhuafa siap beri pendampingan hukum bagi kaum dhuafa
29 November 2018 23:11 WIB
Arsip Pembagian Daging Kurban Ratusan orang antre untuk mendapatkan kupon pembagian daging kurban di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/10/2014). Ribuan warga dan kaum dhuafa antre daging kurban sebanyak 1600 paket yang dibagikan usai melaksanakan Sholat Idul Adha. (ANTARA FOTO/Suryanto)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa (DD) siap memberi pendampingan hukum bagi kaum lemah ekonomi dari berbagai kasus yang mungkin terjadi.
"Dompet Dhuafa membuat Pusat Bantuan Hukum/ PBH untuk mendampingi kaum dhuafa yang memerlukan bantuan hukum," kata Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rullyawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan PBH itu merespon banyaknya kekerasan yang terjadi dan dialami oleh siapa saja, bahkan kalangan dhuafa.
Rully mengatakan DD juga mendukung agar kalangan perempuan bisa terlindungi dan memperoleh advokasi hukum jika mendapat persoalan pidana atau perdata.
Perempuan, kata dia, sering menjadi korban tetapi tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup sehingga dirugikan hak-haknya.
Menurut laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2017, terdapat 348.446 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 89,4 persen korban telah dibantu sepanjang 2017 atau naik dari 69,7 persen di 2016.
Artinya, perlu ada gerakan secara luas agar kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani sehingga semakin banyak yang bisa dibantu.
"Melalui PBH Dompet Dhuafa agar menjadi tempat pendampingan sosialisasi dalam memperkenalkan ikhtiar perlindungan atas kekerasan terhadap perempuan atau kaum dhuafa," kata dia.
"Dompet Dhuafa membuat Pusat Bantuan Hukum/ PBH untuk mendampingi kaum dhuafa yang memerlukan bantuan hukum," kata Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rullyawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan PBH itu merespon banyaknya kekerasan yang terjadi dan dialami oleh siapa saja, bahkan kalangan dhuafa.
Rully mengatakan DD juga mendukung agar kalangan perempuan bisa terlindungi dan memperoleh advokasi hukum jika mendapat persoalan pidana atau perdata.
Perempuan, kata dia, sering menjadi korban tetapi tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup sehingga dirugikan hak-haknya.
Menurut laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2017, terdapat 348.446 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 89,4 persen korban telah dibantu sepanjang 2017 atau naik dari 69,7 persen di 2016.
Artinya, perlu ada gerakan secara luas agar kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani sehingga semakin banyak yang bisa dibantu.
"Melalui PBH Dompet Dhuafa agar menjadi tempat pendampingan sosialisasi dalam memperkenalkan ikhtiar perlindungan atas kekerasan terhadap perempuan atau kaum dhuafa," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: