Yogyakarta, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menekan keberadaan anak jalanan dengan berbagai upaya, seperti rehabilitasi sosial, pendampingan, hingga pelatihan keterampilan.

"Saat ini, sebagian besar anak jalanan yang kami temukan saat penertiban justru berasal dari luar Kota Yogyakarta. Penduduk Yogyakarta yang menjadi anak jalanan sudah hampir tidak ada, sudah sulit kami temukan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bejo Suwarno di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, banyaknya penduduk luar kota yang menjadi anak jalanan di Yogyakarta salah satunya disebabkan predikat Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.

Meski banyak anak jalanan yang berasal dari luar Kota Yogyakarta, Bejo memastikan bahwa anak jalanan yang ditertibkan tersebut tetap akan memperoleh pembinaan agar tidak kembali ke jalan sebelum dikembalikan ke daerah asalnya.

Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan rehabilitasi sosial terhadap anak jalanan tersebut membuahkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

Selain Yogyakarta, penghargaan yang sama juga diberikan kepada sejumlah kota lainnya, yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Padang, Mataram, Bandar Lampung, dan Kupang.

Kepala Bidang Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Yogyakarta Tri Maryatun mengatakan upaya untuk menekan jumlah anak jalanan di antaranya dengan melibatkan masyarakat, yaitu membentuk Tim Penjangkauan Anak Jalanan yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing agar bebas anak jalanan.

Tim tersebut sudah terbentuk sejak 2017 dan beranggotakan 70 orang yang bekera sama dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di wilayah masing-masing.

Tri Maryatun mengatakan tim penjangkauan tersebut lebih fokus pada kegiatan preventif dengan melakukan pendekatan sosial ke anak-anak jalanan maupun pendekatan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak yang rawan turun ke jalan.

"Meski lebih banyak melakukan tugas preventif, namun tim penjangkauan tersebut juga terkadang mengikuti kegiatan penertiban," katanya.


Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta masih mengandalkan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis untuk melaksanakan penertiban.

Selain melibatkan masyarakat secara langsung, upaya untuk menekan jumlah anak jalanan juga dilakukan dengan memasang baliho atau papan imbauan di tempat-tempat strategis agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.

"Keberadaan rumah singgah juga terus dioptimalkan untuk membantu melakukan upaya rehabilitasi sosial kepada anak jalanan melalui pemberdayaan karena ada bantuan dana berupa tabungan dari Kementerian Sosial untuk anak jalanan," katanya.

Hingga saat ini, di Kota Yogyakarta ada empat rumah singgah untuk mereka.

Baca juga: Mahasiswa UGM inisiasi program pendidikan anak jalanan
Baca juga: Yogyakarta Kesulitan Antisipasi Anak Jalanan