Imigrasi Batulicin mendeportasi tujuh TKA
29 November 2018 21:01 WIB
RAZIA PEKERJA ASING ILEGAL Petugas Imigrasi Klas 1 Tangerang mengamankan pekerja asing ilegal yang bekerja di PT Smartfren Tbk di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (28/11/2018). Sebanyak 30 pekerja asing asal Cina dan India yang bekerja di perusahaan telekomunikasi itu diamankan imigrasi karena tidak bisa menunjukan paspor ataupun dokumen keimigrasian baik sebagai WNA maupun pekerja asing. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Kotabaru (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendeportasi tujuh tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Kotabaru sepanjang 2018.
"Mereka bekerja tidak sesuai aturan keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Glora Nusa pada rapat koordinasi Timpora dan berbagi informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Kotabaru, Kamis.
Sebelumnya, keberadaan pekerja asing ilegal itu diketahui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) berdasarkan informasi masyarakat.
Mereka dipekerjakan oleh tiga perusahaan berbeda yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Ketujuh orang TKA itu sebagian besar warga negara Tiongkok.
"Kalau penegakkan dilihat seberapa jauh pelanggaran yang dilakukan, jika tidak terlalu berat cukup pembinaan," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin mencatat saat ini ada empat perusahaan di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu yang aktif melaporkan keberadaan pekerja asingnya. Jumlah seluruh TKA yang dilaporkan tak banyak hanya sekitar 70 orang.
"Itu 'kan yang melapor, mungkin masih banyak yang belum melapor," kata Glora.
Luasnya wilayah kerja yang meliputi dua kabupaten selama ini menjadi kendala bagi Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.
Selain itu, anggota tim pengawasan sangat terbatas hanya tujuh orang, selebihnya diutamakan untuk pelayanan paspor.
Karena itu, pihaknya menggugah partisipasi seluruh instansi di kabupaten untuk menjadi perpanjangan tangan dalam melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
"Banyak instansi yang belum sadar bahwa bukan cuma memberi izin kepada perusahaan, tapi jika ada pekerja asing tentu harus menggugah perusahaan agar aktif melapor," kata Glora.
Ke depan pihaknya ikut melibatkan aparat kecamatan dalam pengawasan orang asing karena dinilai lebih mengetahui kondisi di wilayahnya.
"Jika ada keberadaan orang asing di penginapan, rumah sewaan, atau mess perusahaan, harusnya camat-camat yang paling tahu," katanya.
Baca juga: Imigrasi Nunukan amankan lima WNA India
Baca juga: 197 TKI dipulangkan Malaysia melalui Nunukan
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi deportasi TKA China ilegal
"Mereka bekerja tidak sesuai aturan keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin Glora Nusa pada rapat koordinasi Timpora dan berbagi informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Kotabaru, Kamis.
Sebelumnya, keberadaan pekerja asing ilegal itu diketahui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) berdasarkan informasi masyarakat.
Mereka dipekerjakan oleh tiga perusahaan berbeda yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Ketujuh orang TKA itu sebagian besar warga negara Tiongkok.
"Kalau penegakkan dilihat seberapa jauh pelanggaran yang dilakukan, jika tidak terlalu berat cukup pembinaan," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin mencatat saat ini ada empat perusahaan di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu yang aktif melaporkan keberadaan pekerja asingnya. Jumlah seluruh TKA yang dilaporkan tak banyak hanya sekitar 70 orang.
"Itu 'kan yang melapor, mungkin masih banyak yang belum melapor," kata Glora.
Luasnya wilayah kerja yang meliputi dua kabupaten selama ini menjadi kendala bagi Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.
Selain itu, anggota tim pengawasan sangat terbatas hanya tujuh orang, selebihnya diutamakan untuk pelayanan paspor.
Karena itu, pihaknya menggugah partisipasi seluruh instansi di kabupaten untuk menjadi perpanjangan tangan dalam melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
"Banyak instansi yang belum sadar bahwa bukan cuma memberi izin kepada perusahaan, tapi jika ada pekerja asing tentu harus menggugah perusahaan agar aktif melapor," kata Glora.
Ke depan pihaknya ikut melibatkan aparat kecamatan dalam pengawasan orang asing karena dinilai lebih mengetahui kondisi di wilayahnya.
"Jika ada keberadaan orang asing di penginapan, rumah sewaan, atau mess perusahaan, harusnya camat-camat yang paling tahu," katanya.
Baca juga: Imigrasi Nunukan amankan lima WNA India
Baca juga: 197 TKI dipulangkan Malaysia melalui Nunukan
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi deportasi TKA China ilegal
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: