Serang (ANTARA News) - Sebanyak delapan perusahaan di Banten mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2019 sejak dibuka pendaftaran pengajuan itu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi di Serang, Kamis, mengatakan sejak 22 November 2018 sampai dengan saat ini, ada delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 kepada pemprov, yakni berasal dari Kabupaten/Kota Tanggerang serta Kabupaten Serang.

Dalam surat pengajuannya, mereka menyatakan manajemen tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan standar pemerintah yang tertuang dalam SK Gubernur Banten tentang UMK 2019.

Perusahaan-perusahaan tersebut dalam mengajukan penangguhan selain memberikan penjelasan ketidakmampuan membayar upah standar keputusan peraturan perundang-undangan berlaku, juga melampirkan syarat lainnya sesuai dengan Permenakertrans Nomor Kep-231.MEN/2003 tentang Penangguhan UMK.

"Sejak ditetapkan UMK 2019 tanggal 21 November lalu, keesokan harinya ada yang menyampaikan penangguhan dan sampai dengan hari ini, totalnya ada delapan," kata Al Hamidi.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan, pengajuan penangguhan UMK 2019 sejak 22 November 2018 dan berakhir sampai dengan 14 Desember mendatang.

"Kita tunggu sampai dengan batas akhir, setelah itu pengajuannya kami proses dan teliti berkas, serta melakukan survei ke perusahaan dan pekerja setempat," katanya.

Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 harus melengkapi berbagai persyaratan, antara lain naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat buruh dari perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, laporan keuangan yang di dalamnya terdapat neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir, akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja atau buruh.

Selain itu, data jumlah pekerja atau buruh dan jumlah pekerja atau buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan UMK dan laporan perkembangan produksi serta pemasaran selama dua tahun terakhir, dan rencana produksi serta pemasaran dua tahun ke depan.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan SK tentang UMK delapan kabupaten/kota di Banten, yakni Kota Cilegon Rp3.913.078,44, Kota Tangerang Rp3.869.717, 00, Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19, Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19, Kabupaten Serang Rp3 827.193, 39, Kota Serang Rp3.366.512, 71, Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13, dan Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44.*


Baca juga: Tiga daerah di Banten belum usulkan UMK

Baca juga: UMK Kota Depok ditetapkan Rp3,8 juta