Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa bermakna strategis dan eksistensialis dalam memberikan pengakuan dan kejelasan atas status desa dan membuka ruang demokratisasi dari tingkat basis kemasyarakatan.

"Dulu desa diatur UU Pemda, sehingga desa adalah bagian dari hal tentang Pemerintahan Daerah. Dulu posisinya desa, secara mudah dinomor duakan, bukan prioritas," kata Muqowam di acara Workshop Pemerintah Desa Se-Indonesia di Gedung ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis.

Dia menjelaskan ruh, idealita dan norma yang ada dalam UU Desa tersebut sangat memberikan pengakuan negara atas desa.

Namun menurut dia, setelah UU Desa dilaksanakan, mengalami berbagai kontradiksi dan tiga paradoks yang terjadi, pertama Kontradiksi Kelembagaan, tidak hanya antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, urusan desa menjadi kewenangan banyak kementerian.

"Saya khawatir UU Desa yang mengatur desa sebagai sentral pembangunan akan terdistorsi dengan masuknya pembangunan sektoral yang tidak terkoordinasi dan akan kembali ke masa Orde Baru," ujarnya.

Kedua menurut dia, kontradiksi regulasi dari berbagai kementerian yang tidak menyatu karena ketika berbagai lembaga khususnya Kemendagri dan Kemendes membuat peraturan menteri sendiri-sendiri, akan membuat bingung Kepala Desa.

Muqowam yang merupakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia, poin ketiga adalah masalah pembinaan yang masih kurang dilakukan Pemerintah, yaitu Kementerian Desa.

Selain itu dia menilai kehadiran Polri, Kejaksaan dan Satgas Dana Desa terlibat dalam pengawasan hampir pasti menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi minimalisasi substansi dan fungsi pembinaan.

"Jadi ada satgas desa, melaksanakan fungsi pengawasan terus tapi kurang pembinaannya," kata Muqowam.

Dalam acara itu juga dihadiri Ketua DPD RI Oesman Sapta, Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani, Anggota DPR Akbar Faisal dan ratusan peserta workshop APDESI.

Baca juga: DPR: Pemda programkan asistensi implementasi UU Desa
Baca juga: APHA-Kemendagri sepakati MoU tentang sosialisasi UU Desa
Baca juga: Kemenkeu: Rp1,4 miliar per desa tunggu evaluasi