Medan (ANTARA News) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 41,31 kg narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional dan menangkap 12 tersangka kurirnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendry Marpaung, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, di Medan, Rabu, mengatakan pengungkapan narkoba itu hasil tangkapan selama bulan November 2018.

Sebanyak 12 tersangka kurir narkoba itu, menurut dia, dua orang di antaranya adalah wanita, dan saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

"Pengungkapan kasus narkoba itu, berdasarkan hasil laporan disampaikan masyarakat, hasil pengembangan dan penyamaran yang dilakukan petugas," ujar Kombes Hendry.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, Rabu (14/11) sekitar pukul 12.30 WIB, Bus KUPJ yang membawa narkoba melintas di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan menangkap seorang lelaki berinisial BS, karena membawa 20 bungkus plastik warna emas bertuliskan Guanyinwang, dan di dalamnya ditemukan 20 kg narkoba jenis sabu-sabu.

"Selain itu, juga menyita barang bukti satu tas hitam kecil, dua unit handphone, dua buah tong plastik ukuran 30 liter warna biru," ujar dia pula.

Hendry menyebutkan, dari keterangan tersangka BS bahwa 20 kg sabu-sabu itu, akan diserahkan 3 kg kepada seseorang berinisial Z, di SPBU Simpang Jalan Sunggal Medan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Z, dia melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanannya.

Selanjutnya, Jumat (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB, ditangkap pemuda berinisial S membawa 293,5 gram sabu-sabu, di Jalan Wijaya, Kelurahan Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Berdasarkan keterangan tersangka S, dilakukan pengembangan oleh petugas Ditresnarkoba dengan menggunakan teknik "undercover buying" (pembelian secara terselubung) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat tepatnya di Kafe Podo Tresno.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SA, dan seorang perempuan inisial EYS, serta disita 200 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2790 SP, dan lima unit handphone.

"Modus tersangka mengedarkan narkoba itu, dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam amplop warna cokelat," kata Direktur Narkoba Polda Sumut itu pula.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran 4,7 kg sabu-sabu
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran dua karung sabu-ekstasi dari kapal nelayan
Baca juga: Polisi tangkap narapidana pengendali peredaran narkoba