Pekanbaru, Riau (ANTARA News) -Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas vonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, terkait korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Riau.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Prof Dr Surya Jaya menjatuhkan vonis bersalah Tengku Azmun dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Denny Sembiring, di Pekanbaru, Rabu.

Denny menjelaskan bahwa petikan putusan tersebut diterima pada 25 Oktober 2018 lalu. Sementara itu, vonis itu sendiri diputuskan oleh hakim pada bulan sebelumnya, atau 27 Agustus.

Dalam petikan putusan tersebut, kata Denny, selain menjatuhkan hukuman penjara Azmun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam menjelaskan pihaknya telah menerima petikan putusan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat melakukan eksekusi penahanan karena ada kesalahan waktu penahanan yang tertulis dalam petikan itu.

"Kita sudah menerima petikan putusan. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun kita belum bisa melakukan eksekusi karena ada kesalahan tanggal penahanan," tuturnya.

Dalam petikan putusan itu disebutkan kalau penahanan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015. Seharusnya, kata dia, penahanan dilakukan pada 8 Desember 2018.

Dengan begitu, dia mengatakan petikan putusan itu sudah dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, pengadilan mengembalikan petikan tersebut ke MA untuk diperbaiki. "Kalau sudah diperbaiki baru bisa kita eksekusi," kata Tety.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko membebaskan Azmun Jaafar dari tuntutan JPU pada 2016 silam. Hakim menilai Azmun tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Atas vonis itu, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA. Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU Kejari Pelalawan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan kepada Azmun Jaafar.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kasus ini bermula ketika pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana mendirikan kompleks perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 Hektare dan lahan telah dibayar.

Namun, setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan justru kembali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, 2008, 2009, dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar.

Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015.

Sementara tujuh tersangka lain yang juga sudah diadili adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).